Buleleng—Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Buleleng. DPRD Provinsi Bali bersama DPRD Kabupaten Buleleng membahas pembangunan sebuah vila yang berdiri di atas lahan milik negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026). Rapat mempertemukan Komisi I DPRD Provinsi Bali dan Komisi I DPRD Buleleng untuk membicarakan rekomendasi akhir terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan pembangunan vila tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni, menyatakan dukungan terhadap langkah tegas yang diambil DPRD Provinsi Bali. Ia menilai keputusan tersebut perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang sesuai aturan yang berlaku.
Marleni menyampaikan rapat digelar untuk memfasilitasi rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP, dengan agenda utama mendengarkan rekomendasi akhir terkait pembangunan vila di atas lahan milik negara yang diduga melanggar ketentuan.
Dari hasil pembahasan, DPRD Provinsi Bali menegaskan adanya pelanggaran. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, mengatakan vila tersebut diduga dibangun tanpa mengantongi izin dan berdiri di atas tanah negara yang pengelolaannya diserahkan kepada lembaga di desa.
“Tanah tempat vila tersebut dibangun adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada lembaga di desa. Namun, terjadi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang belum pernah diajukan. Oleh karena itu, rekomendasi lembaga adalah menutup, tidak melanjutkan dan membongkar bangunan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi semula,” kata Budiutama dalam rapat.
Sejumlah instansi terkait, termasuk Satpol PP dan perangkat daerah, turut dilibatkan untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi. DPRD Buleleng juga menegaskan bahwa investasi yang masuk ke daerah harus mematuhi aturan yang berlaku, serta menyebut kasus ini sebagai pengingat bahwa pelanggaran tata ruang tidak akan dibiarkan.

