DENPASAR — DPRD Bali menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) dalam sidang paripurna yang digelar Senin (6/4/2026). Rekomendasi tersebut diserahkan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan diterima langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
Ketua Pansus TRAP, Made Supartha, menyatakan keyakinannya bahwa hasil kerja pansus akan segera direspons oleh pemerintah provinsi. “Saya yakin eksekutif akan menindaklanjuti hasil tersebut,” ujarnya usai sidang.
Supartha menegaskan, penyusunan rekomendasi dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan tim dan staf DPRD. Menurutnya, substansi yang dibahas tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan arah pembangunan Bali ke depan. “Kami sangat berhati-hati dalam menyusunnya, ini menyangkut tata ruang Bali ke depan,” ungkapnya.
Dalam laporan tersebut, Pansus TRAP mengidentifikasi tiga temuan besar yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti, yakni terkait kawasan Bali Handara, Tahura, dan Kembang Merta. Selain itu, pansus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis terkait penataan ruang di Bali.
Di antaranya, Pansus mendorong implementasi visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” secara menyeluruh oleh pemerintah daerah dan masyarakat sebagai landasan menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali. Pansus juga merekomendasikan penyusunan dokumen rencana aksi pengendalian tata ruang dan lingkungan sebagai peta jalan yang terukur.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar perlindungan kawasan strategis seperti pesisir, hutan lindung, lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), serta kawasan budaya. Dokumen itu juga diusulkan menjadi acuan moratorium terbatas dan selektif terhadap perizinan di wilayah dengan daya dukung yang telah terlampaui.
Poin lainnya adalah usulan penerapan zonasi ketinggian khusus berbasis nilai. Skema ini memungkinkan penyesuaian batas ketinggian bangunan hingga maksimal 45 meter di kawasan tertentu seperti Nusa Dua, Kuta Selatan, pesisir Tabanan, Gianyar, dan sebagian Sanur, dengan tetap memperhatikan nilai kesucian kawasan dan kearifan lokal Bali.
Pansus juga mengusulkan mekanisme profit sharing bagi bangunan atau usaha yang telah berdiri namun melanggar tata ruang. Melalui skema ini, sebagian pendapatan dapat dialokasikan untuk konservasi dan pemulihan lingkungan, tanpa menghapus kewajiban penertiban jika pelanggaran berlanjut.
Rekomendasi lainnya mencakup penguatan peran pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), pembentukan Satuan Tugas TRAP Bali sebagai pengendali utama tata ruang, serta penertiban dan optimalisasi aset pemerintah daerah. Pansus juga mendorong agar perizinan tidak hanya dipandang sebagai layanan administratif, melainkan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang selaras dengan kearifan lokal Bali.
Selain itu, pemerintah daerah diminta segera menyusun dokumen daya dukung dan daya tampung lingkungan berbasis konsep Tri Mandala dan Tri Wana. Sebagai bagian dari penguatan tata ruang berbasis spiritual, Pansus turut mendorong penetapan sejumlah kawasan, seperti Pulau Menjangan dan Taman Nasional Bali Barat, serta pura-pura suci di Bali sebagai destinasi wisata spiritual.
Rekomendasi Pansus TRAP tersebut diharapkan menjadi landasan strategis dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, pelestarian lingkungan, dan nilai-nilai budaya Bali secara berkelanjutan.

