DPRD Bali Sidak Resort Mewah di Buleleng, Diduga Langgar Aturan Kawasan Konservasi Mangrove

DPRD Bali Sidak Resort Mewah di Buleleng, Diduga Langgar Aturan Kawasan Konservasi Mangrove

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak di sebuah kawasan resort mewah di Kabupaten Buleleng dan menemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang serta perlindungan lingkungan. Sidak tersebut dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, bersama tim pada Selasa (28/4/2026).

Dalam sidak itu, Pansus menyatakan kawasan resort tersebut berada di dalam Taman Nasional Bali Barat. Areal yang dimanfaatkan disebut mencapai sekitar 382 hektare, dengan total 18 unit villa. Dari jumlah itu, sedikitnya lima unit villa teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konservasi mangrove.

Tim Pansus juga menemukan indikasi aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta dugaan pelanggaran garis sempadan pantai minimal 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian operasional dan penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional villa mewah di kawasan itu, hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

I Made Supartha menegaskan nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Ia menyebut pihaknya menemukan villa dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit per malam, namun diduga dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Menurutnya, skala pemanfaatan lahan yang disebut mencapai ratusan hektare membuat tanggung jawab pengelola terhadap kelestarian lingkungan harus lebih besar dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku.

Pansus juga menekankan bahwa peraturan daerah di Bali mengamanatkan perlindungan alam, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi, menurut Pansus, wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah.

Dalam laporan temuan tersebut, Pansus menyebut dugaan pelanggaran mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, disebut pula aturan tingkat daerah, termasuk Undang-Undang Provinsi Bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang No. 2/2023, Perda Arsitektur Bali No. 2/2015, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, serta ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Pansus menyatakan sanksi yang dapat dikenakan mencakup pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp10 miliar, serta sanksi administratif seperti pencabutan izin, penghentian kegiatan, dan kewajiban rehabilitasi mangrove.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan perlindungan alam Bali merupakan amanat yang tidak dapat ditawar. Mereka menilai dugaan pembabatan mangrove berpotensi mengancam keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko abrasi, dan merusak habitat alami. Pansus pun mendesak instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus tersebut, serta memastikan tidak ada praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.

Sidak itu turut dihadiri Ketua Pansus TRAP Made Supartha, wakil sekretaris Somvir, Ketut Rochineng, Nyoman Budiutama, Oka Antara, Dyah Setuti, Gusti Mahendra Jaya, perwakilan Balai Kehutanan Bali Barat, serta organisasi perangkat daerah terkait lainnya.