DPRD Balikpapan Bentuk Pansus untuk Revisi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

DPRD Balikpapan Bentuk Pansus untuk Revisi Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

DPRD Kota Balikpapan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyempurnakan kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan (BK). Pembentukan pansus ini ditetapkan dalam rapat paripurna pada Senin (6/4/2026) sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik dan memastikan kinerja legislatif berjalan lebih tertib, transparan, dan terukur.

Pansus tersebut berfokus pada perubahan dua regulasi internal, yakni Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyatakan pembaruan aturan dilakukan sebagai respons atas tuntutan transparansi publik yang semakin tinggi. Ia juga menilai penyesuaian diperlukan agar seluruh kegiatan kedewanan tetap selaras dengan Rencana Kerja (Renja) yang telah disusun.

“Dengan adanya penyesuaian ini, kita harapkan seluruh kinerja DPRD bisa berjalan sesuai rencana dan tidak ada kekosongan aturan, khususnya dalam hal kode etik,” kata Yono pada Selasa (7/4).

Salah satu poin yang dibahas dalam pansus adalah penyesuaian teknis pelaksanaan reses di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Yono menjelaskan, keterbatasan anggaran berdampak pada jumlah peserta reses yang kini dibatasi sekitar 50 orang, dari sebelumnya bisa mencapai 200 orang. Menurutnya, kondisi ini perlu diatur secara transparan dalam kode etik agar tidak memunculkan persepsi negatif di masyarakat.

“Ini yang perlu kita atur, supaya tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.

Selain reses, pansus juga akan memperjelas aspek kedisiplinan anggota dewan, mulai dari tata cara berpakaian hingga pengaturan teknis perjalanan dinas. Evaluasi dilakukan karena pelaksanaan aturan yang ada selama ini dinilai belum maksimal.

Yono berharap, kerja pansus dapat memperbaiki aturan yang berlaku sehingga kegiatan DPRD Balikpapan lebih terarah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada konstituen. “Harapannya pansus ini benar-benar bisa memperbaiki aturan yang ada, sehingga kinerja DPRD semakin baik. Baik untuk internal maupun untuk masyarakat,” pungkasnya.