DPRD Bandar Lampung Pertanyakan Laporan Bunga Deposito Dana SILPA Rp16 Miliar Lebih

DPRD Bandar Lampung Pertanyakan Laporan Bunga Deposito Dana SILPA Rp16 Miliar Lebih

Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2025 yang nilainya lebih dari Rp16 miliar menjadi perhatian DPRD. Selain soal keberadaan dan pengelolaannya, DPRD juga menyoroti transparansi terkait bunga deposito yang diduga berasal dari penempatan dana tersebut.

Secara regulasi, penempatan dana daerah dalam bentuk deposito diperbolehkan. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 4 Tahun 2025 yang telah diundangkan pada 13 Februari 2025.

Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai besaran bunga yang dihasilkan dari deposito dana SILPA tersebut, serta apakah informasi itu sudah dilaporkan kepada DPRD.

Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, menyatakan langkah eksekutif menempatkan dana sisa anggaran ke dalam deposito pada prinsipnya dibenarkan secara hukum. Menurutnya, kebijakan itu bertujuan mengoptimalkan kas daerah agar menghasilkan manfaat ekonomi, seperti bunga atau bagi hasil, yang dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Secara aturan memang diperbolehkan, baik melalui perwali maupun regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya untuk mengoptimalkan kelebihan kas daerah agar menghasilkan tambahan pendapatan,” ujar Wiyadi, Rabu (8/4/2026).

Meski demikian, Wiyadi menyebut DPRD belum menerima laporan lanjutan mengenai posisi dana tersebut. Ia mengatakan DPRD belum memperoleh informasi tentang bank atau lokasi penempatan deposito maupun total bunga yang diperoleh.

“Nah itu dia, kemana deposito dan berapa total bunganya kami DPRD belum ada laporan kelanjutan. Nanti akan kita bahas bersama tim anggaran Pemkot dan Badan Anggaran DPRD untuk kita cek sejauh mana,” tegasnya.

Wiyadi menambahkan, DPRD akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana. Hingga saat ini, status dana SILPA itu juga belum dipastikan apakah benar telah ditempatkan dalam instrumen investasi jangka pendek seperti deposito.

Jika dana tersebut memang telah didepositokan, DPRD menyatakan akan mengkaji secara rinci besaran bunga yang dihasilkan agar seluruhnya tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Dalam Perwali yang menjadi dasar, Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang memindahkan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening deposito atas nama pemerintah daerah di bank yang ditunjuk. Bank mitra yang dipilih wajib memenuhi kriteria kesehatan perbankan serta berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi daerah.

Aturan itu juga mengatur penempatan dana deposito bersifat fleksibel dan tidak boleh mengganggu pelayanan publik. BUD dapat mencairkan sebagian atau seluruh dana sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk menjaga likuiditas. Bank juga tidak diperkenankan mengenakan penalti apabila pencairan dilakukan sebelum jatuh tempo.

DPRD menilai transparansi pengelolaan dan pelaporan bunga deposito menjadi aspek penting untuk memastikan akuntabilitas keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran Pemerintah Kota Bandar Lampung.