DPRD Kabupaten Buleleng resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan ini menekankan penguatan transparansi serta percepatan digitalisasi sistem pemungutan.
Langkah tersebut diarahkan untuk membenahi tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam pengelolaan pajak dan retribusi. Dengan perubahan Perda ini, DPRD Buleleng menegaskan pentingnya perbaikan sistem agar pemungutan dapat berjalan lebih tertib dan mudah dipantau.
Penekanan pada digitalisasi diharapkan mempercepat proses pemungutan sekaligus mendukung keterbukaan dalam pengelolaan penerimaan daerah. Sementara itu, penguatan transparansi ditujukan untuk memperjelas mekanisme dan alur pengelolaan pajak serta retribusi daerah.

