DPRD DKI Jakarta menegaskan komitmennya membenahi tata ruang ibu kota dengan memperketat pengawasan terhadap proses perizinan bangunan. Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya sejumlah bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Pra-RKPD 2027 bersama Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Rabu, 4 Maret 2026. Ia mengatakan DPRD akan mendorong dinas terkait agar lebih selektif dan cermat sebelum menerbitkan persetujuan bangunan.
Menurut Yuke, pengawasan sejak tahap perencanaan menjadi krusial agar pelanggaran tidak berkembang menjadi sengketa hukum atau merugikan masyarakat. Ia juga menekankan bahwa pengetatan perizinan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
DPRD menilai setiap bangunan perlu dipastikan mematuhi ketentuan garis sempadan, tidak menutup saluran air, serta sesuai dengan aturan zonasi yang telah ditetapkan. “Pengawasan sejak awal penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan. Ke depan, pengawasan harus lebih ketat sebelum izin diberikan,” kata Yuke.
Ia menambahkan, pembiaran bangunan ilegal akan memperumit penanganan ketika bangunan sudah berdiri dan melibatkan investasi besar. “Jangan sampai sudah berdiri dan investasinya besar, baru dipersoalkan. Perizinan harus ketat sejak awal,” ujarnya.
Selain itu, Yuke menyoroti kendala regulasi yang disebut membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kesulitan membongkar bangunan yang melanggar aturan. Menurutnya, terdapat benturan antara undang-undang dan peraturan daerah. “Kita usulkan penyesuaian lewat Pergub yang sedang disusun,” kata dia.
Komisi D juga menilai kapasitas pengawasan di lapangan masih terbatas, baik dari sisi jumlah maupun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, DPRD mendorong pemanfaatan teknologi serta penguatan koordinasi lintas dinas, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta Afan Adriansyah menjelaskan bahwa setelah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, kewenangan pembongkaran tidak lagi berada di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Aturan tersebut juga mengubah skema perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berfokus pada kelayakan teknis.
Meski demikian, Afan menyatakan restrukturisasi organisasi yang ditargetkan rampung pada 2026 akan memperjelas kembali kewenangan tersebut. Ia juga meminta jajaran teknis menjalankan pengawasan secara tegas. “Setelah aturan terbit, saya minta Citata lebih tegas,” ujarnya.

