Tumpukan sampah masih menjadi persoalan serius di sejumlah sudut Kabupaten Jember. Di beberapa wilayah, kondisinya terlihat mencolok, menimbulkan bau, dan mengganggu aktivitas warga. Penanganannya dinilai belum menunjukkan arah yang jelas dan menyeluruh.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, menilai masalah sampah tidak bisa dipisahkan dari penataan ruang yang hingga kini belum rampung. Ia mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) segera dibahas kembali dan ditetapkan sebagai dasar pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, tanpa pijakan regulasi yang kuat, penanganan sampah berisiko terus berjalan parsial dan memunculkan persoalan baru. “Penanganan sampah itu harus terintegrasi dengan tata ruang. Kalau tidak, potensi bencana lingkungan bisa terjadi kapan saja,” ujarnya.
Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari menjadi salah satu contoh yang disorot. Lokasi tersebut sempat ditutup karena mengalami kelebihan kapasitas, dengan tumpukan sampah disebut mencapai puluhan meter. Meski kini kembali beroperasi, situasi itu dinilai belum menyentuh persoalan mendasar terkait kapasitas dan sistem pengolahan.
Alfan menilai volume sampah yang terus meningkat belum diimbangi dengan solusi jangka panjang. “Itu sudah jadi alarm bahwa kita butuh pengolahan sampah modern, bukan sekadar penanganan sementara,” tegasnya.
Dampak tumpukan sampah tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga memengaruhi lingkungan sekitar, termasuk saluran air. Salah satu contoh disebut terjadi di Kecamatan Ambulu, di mana persoalan sampah turut mengganggu fungsi drainase dan berimbas pada sektor pertanian.

