Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menyoroti adanya pergeseran anggaran dalam pelaksanaan APBD yang dinilai tidak melalui mekanisme pembahasan bersama legislatif. Sorotan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Widarto bersama Ketua Komisi B Candra Ary Fianto.
Widarto menegaskan pentingnya tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia meminta agar setiap perubahan anggaran tetap berada dalam koridor regulasi dan mekanisme yang telah disepakati bersama.
Menurut Widarto, berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), ditemukan perubahan anggaran yang cukup signifikan pada sejumlah perangkat daerah. Salah satu contoh yang disampaikan adalah pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dengan alokasi anggaran yang tercatat naik dari Rp16 miliar pada RKPD menjadi Rp17 miliar dalam KUA-PPAS, lalu meningkat hingga Rp39 miliar pada tahap RKA.
Ia menilai lonjakan tersebut perlu mendapat penjelasan yang komprehensif, baik dari sisi dasar hukum maupun urgensi program. Widarto juga menekankan perlunya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah agar perubahan yang terjadi tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Widarto menambahkan, proses penyusunan dan perubahan anggaran seharusnya mengacu pada tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga RKA. Ia menyebut ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dan konsistensi terhadap tahapan tersebut dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan APBD.
Sementara itu, Candra Ary Fianto menekankan bahwa setiap pergeseran anggaran semestinya disertai dokumen administratif yang jelas, termasuk Surat Keputusan (SK) Penjabaran APBD. Ia menyatakan hingga saat ini DPRD belum menerima dokumen tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, padahal dokumen penjabaran diperlukan untuk memastikan setiap perubahan berjalan sesuai ketentuan.
Candra juga mengingatkan pentingnya mengacu pada hasil evaluasi gubernur sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Menanggapi masukan DPRD, Penjabat Sekretaris Kabupaten Jember Akhmad Helmi Luqman menyatakan pihaknya akan melakukan perbaikan dalam aspek pengawasan dan pengendalian. Ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan DPRD sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola anggaran.

