DPRD Jombang Minta Audit Menyeluruh Izin Pabrik Pengolahan Ayam di Banjardowo

DPRD Jombang Minta Audit Menyeluruh Izin Pabrik Pengolahan Ayam di Banjardowo

DPRD Jombang mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan pembangunan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang. Pabrik tersebut saat ini telah dihentikan sementara aktivitasnya.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mengapresiasi langkah Satpol PP Jombang yang menghentikan kegiatan pabrik. Ia menilai tindakan itu sebagai bentuk penegakan peraturan daerah, terutama terkait perizinan dan tata ruang wilayah.

Menurut Hadi, pembangunan pabrik pengolahan ayam di lokasi tersebut menjadi persoalan karena berada di kawasan zona kuning. Dalam ketentuan tata ruang, zona itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, terlebih industri berskala besar.

“Langkah Satpol PP sudah tepat. Jika berada di zona kuning, jelas tidak diperbolehkan ada kegiatan industri, apalagi skala besar seperti pabrik pengolahan ayam,” ujar Hadi, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada penghentian sementara. Pemerintah kabupaten melalui dinas teknis diminta menelusuri proses penerbitan izin yang sudah keluar dan memastikan kesesuaiannya dengan aturan zonasi.

“Pemkab harus menelusuri izin yang sudah terbit. Pastikan apakah izin tersebut sesuai dengan zonasi atau tidak. Jangan sampai ada izin keluar, tetapi melanggar aturan tata ruang,” kata dia.

Hadi juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antar-organisasi perangkat daerah (OPD) dalam proses perizinan. Ia menilai lemahnya koordinasi antarinstansi dapat memicu pelanggaran di lapangan, sehingga perlu menjadi bahan evaluasi bersama.

“Ini harus menjadi evaluasi bersama. OPD terkait harus satu persepsi. Jangan sampai secara administrasi izinnya keluar, tetapi faktanya melanggar tata ruang,” tambahnya.