Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di ruang rapat paripurna, Kamis (26/3/2026). Dua agenda utama dibahas dalam rapat tersebut, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025 serta pengajuan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula unsur Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, termasuk Bupati Kapuas HM Wiyatno dan Sekretaris Daerah Usis I Sangkai.
Ardiansah menyatakan pengajuan Raperda merupakan bagian penting dalam pembentukan regulasi daerah. Ia menegaskan, sepuluh Raperda yang diajukan akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun 10 Raperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas meliputi: Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; Raperda tentang ketertiban umum, kebersihan dan keindahan; Raperda tentang pengelolaan sampah; Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok; Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046; Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah; Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Kapuas; serta Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman.
Bupati Kapuas HM Wiyatno berharap seluruh Raperda tersebut dapat dibahas secara optimal sehingga menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, aspiratif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen LKPJ dan draf 10 Raperda dari kepala daerah kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, dokumen tersebut akan memasuki tahap pembahasan selama 30 hari ke depan.

