BEKASI – Kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, yang menewaskan enam orang, dinilai harus menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Kota Bekasi. DPRD Kota Bekasi mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPBE di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, menegaskan pengusutan tidak boleh berhenti pada duka dan urusan ganti rugi. Ia meminta Pemkot Bekasi melakukan audit total, mulai dari kesesuaian zonasi hingga kelaikan operasional SPBE.
“Pertama lakukan audit zonasi, SLF, dan K3nya apakah sesuai atau tidak,” kata Saifuddaulah, Minggu (26/4).
Menurutnya, operasional SPBE harus dihentikan apabila audit menemukan ketidaksesuaian. Ia juga menekankan pentingnya memastikan lokasi SPBE selaras dengan zonasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Saifuddaulah menyebut, jika suatu SPBE sudah sesuai zonasi, Pemkot Bekasi tetap diminta mengevaluasi RDTR berdasarkan perkembangan pembangunan wilayah, termasuk pertumbuhan perumahan dan permukiman. Selain SPBE Cimuning, ia mendorong audit zonasi terhadap sembilan SPBE lain di Kota Bekasi.
Ia merinci audit zonasi oleh pemerintah daerah perlu dilakukan pada empat momen. Pertama, saat pra pembangunan ketika KRK dan PBG terbit. Kedua, pasca konstruksi saat verifikasi SLF sebelum operasional. Ketiga, secara berkala pada setiap perpanjangan SLF lima tahunan serta pengawasan rutin DPMPTSP setahun sekali. Keempat, secara insidental saat ada laporan warga, perubahan RTRW, atau ketika terjadi kejadian seperti kebocoran.
Saifuddaulah menambahkan, audit SPBE perlu mencakup pemeriksaan tata ruang, kepatuhan operasional, aspek keamanan dan lingkungan, audit energi sebagai upaya konservasi, serta kepatuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Audit ini penting untuk memastikan SPBE berada di zona peruntukan yang benar dan mematuhi aturan teknis Migas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kewenangan tata ruang dan bangunan gedung berada di daerah, sehingga pemerintah setempat memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan dan keselamatan operasional fasilitas tersebut.

