DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda, Target RTH 30 Persen Jadi Perhatian

DPRD Kota Malang Bahas Empat Ranperda, Target RTH 30 Persen Jadi Perhatian

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang serius menindaklanjuti empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah dibahas bersama DPRD. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum fraksi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026).

Menurut Wahyu, keempat Ranperda tersebut dipandang sebagai instrumen strategis untuk menjawab persoalan mendasar di Kota Malang, mulai dari penataan ruang, penguatan lingkungan hidup, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyatakan masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan penting untuk penyempurnaan substansi sebelum pembahasan teknis dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Kami melihat empat Ranperda ini sebagai paket kebijakan yang saling terkait. Mulai dari tata ruang, pengendalian lingkungan, sampai kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, kami akan menindaklanjuti seluruh masukan fraksi dengan serius agar hasilnya benar-benar implementatif,” kata Wahyu.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah pemenuhan target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Wahyu mengakui target tersebut tidak mudah dicapai di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Meski begitu, ia memastikan Pemkot akan menempuh langkah-langkah strategis, termasuk pemetaan ulang lahan, optimalisasi aset daerah, serta pengetatan dan evaluasi izin yang tidak sesuai dengan tata ruang.

“Target 30 persen itu memang menantang, tapi bukan berarti tidak bisa dicapai. Kita akan petakan ulang, kita evaluasi izin-izin yang tidak sesuai, dan kita dorong pemanfaatan ruang yang lebih berpihak pada lingkungan. Ini bagian dari komitmen jangka panjang kota,” ujarnya.

Wahyu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penanganan persoalan tata ruang, termasuk keberadaan bangunan di sempadan sungai dan kawasan irigasi yang dinilai kerap memicu persoalan lingkungan seperti banjir. Ia menyebut koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga instansi pusat akan diperkuat agar penanganan tidak berjalan parsial.

“Masalah di lapangan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu pihak. Harus ada sinergi, baik dengan DPRD maupun lintas kewenangan. Dengan begitu, kebijakan yang diambil bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan pandangan umum fraksi menjadi fondasi awal dalam proses pembahasan empat Ranperda. Ia menyebut DPRD akan segera membentuk Pansus untuk mengawal pembahasan secara lebih mendalam dan terarah.

“Ini menjadi titik awal bagi Pansus untuk bekerja. Sudah ada gambaran awal dari pandangan fraksi yang nantinya akan kita dalami bersama,” kata Amithya.

Amithya menargetkan pembahasan empat Ranperda dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hingga empat bulan, dengan tetap mempertimbangkan kompleksitas materi yang harus dikaji. Ia juga menilai Ranperda terkait RTH penting sebagai penguat regulasi tata ruang yang sudah ada, mengingat masih ditemukan pelanggaran tata ruang akibat lemahnya penegakan aturan dan kurangnya koordinasi antarinstansi.

“Perda RTH ini harus menjadi penegas. Kita tidak bisa lagi membiarkan pelanggaran tata ruang terus melebar. Harus ada langkah konkret, termasuk evaluasi izin dan penertiban kawasan yang tidak sesuai,” ujarnya.