DPRD Kota Malang menegaskan pandangan umum fraksi menjadi fondasi awal dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah digodok. Untuk mengawal pembahasan agar lebih mendalam dan terarah, DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus). Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026).
Empat Ranperda tersebut mencakup isu penataan ruang, penguatan lingkungan hidup, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketua DPRD Kota Malang, Amithya, mengatakan pembentukan pansus ditargetkan segera dilakukan agar pembahasan bisa langsung berjalan.
“Rencana nanti kita akan segera bentuk pansus. Kita bentuk, langsung kerja. Targetnya empat,” kata Amithya usai rapat paripurna.
Amithya menyebut DPRD menginginkan proses pembahasan berlangsung cepat, namun tetap mempertimbangkan kompleksitas materi yang membutuhkan pembahasan dan konsultasi lanjutan. Ia menargetkan penyelesaian pembahasan dalam waktu tiga hingga empat bulan.
“Itu sebenarnya kalau kami sih pengennya cepat. Tapi sekali lagi tergantung dari substansi yang mungkin poin-poin yang masih butuh pembahasan lebih lanjut, butuh konsultasi lebih lanjut. Harapan kami sih bisa cepat ya,” ujarnya.
Menurutnya, pandangan umum fraksi yang telah disampaikan akan menjadi rekomendasi awal bagi pansus, sekaligus bahan untuk meminta penjelasan lebih rinci dari pemerintah kota atas poin-poin yang disorot fraksi.
“Kemudian menjadi satu rekomendasi tambahan untuk supaya pemerintah kota itu bisa menjelaskan lebih lanjut tentang segala poin-poin yang tadi sudah disampaikan. Sehingga nanti harapan kami jawabannya itu bisa menjadi satu titik rekomendasi ketika nanti teman-teman Pansus itu membahas,” kata Amithya.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Amithya mendorong agar kuota 30 persen RTH sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan dapat tercapai, meski diakui terdapat tantangan keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.
“Ya, sebenarnya sih kami sudah mengkritisi itu dari awal ketika RTRW itu kemudian disahkan. Karena ternyata di dalam RTRW itu prosentasenya tidak sesuai dengan minimum, bare minimum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.
Ia berharap keberadaan Perda RTH nantinya dapat mempertegas sekaligus mempercepat langkah pencapaian target tersebut.
“Sehingga harapan kami dengan adanya RTH ini, perda RTH ini itu bisa kemudian mempercepat prosesnya atau lebih menegaskan kembali proses-proses yang harus dilakukan oleh pemerintah,” tegas Amithya.
Selain itu, Amithya mengusulkan pemetaan ulang terhadap izin-izin yang dinilai melanggar tata ruang. Menurutnya, jika perluasan lahan tidak memungkinkan, evaluasi perizinan dapat menjadi alternatif untuk mengalihkan fungsi ruang menjadi RTH.
“Kalau lahan memang kita udah nggak bisa perluas lagi. Tapi kita petakan lagi mana sih sebetulnya izin-izin yang melanggar. Sehingga tidak untuk diperpanjang. Kemudian kita alihkan menjadi RTH. Kan bisa seperti itu,” paparnya.
DPRD juga menyoroti persoalan bangunan di sempadan sungai dan kawasan irigasi yang selama ini dinilai memicu masalah lingkungan, termasuk banjir. Amithya menilai meski terdapat pembagian kewenangan dengan pemerintah provinsi, pemangku wilayah di Kota Malang perlu tetap proaktif dalam penanganannya.
“Contoh misalnya kemarin ketika banjir itu kan kita tahu bahwa ternyata banyak sekali rumah yang berdiri di atas irigasi. Nah ini kan mestinya sudah nggak perlu melihat kewenangan. Memang kewenangan dari provinsi, tapi bagaimana kita kemudian sebagai pemangku wilayah di kota ini kan harusnya sudah bisa melaksanakannya,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan empat Ranperda tersebut tidak sekadar produk regulasi, melainkan instrumen strategis untuk menjawab persoalan mendasar di Kota Malang. Ia menyebut keempatnya sebagai paket kebijakan yang saling terkait, mulai dari tata ruang, pengendalian lingkungan, hingga kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami melihat empat Ranperda ini sebagai paket kebijakan yang saling terkait. Mulai dari tata ruang, pengendalian lingkungan, sampai kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, kami akan menindaklanjuti seluruh masukan fraksi dengan serius agar hasilnya benar-benar implementatif,” tegas Wahyu.
Terkait target 30 persen RTH, Wahyu mengakui tantangan keterbatasan lahan di perkotaan. Meski demikian, ia memastikan pemerintah kota akan menempuh berbagai langkah strategis, termasuk pemetaan ulang dan evaluasi izin yang tidak sesuai.
“Target 30 persen itu memang menantang, tapi bukan berarti tidak bisa dicapai. Kita akan petakan ulang, kita evaluasi izin-izin yang tidak sesuai, dan kita dorong pemanfaatan ruang yang lebih berpihak pada lingkungan. Ini bagian dari komitmen jangka panjang kota,” katanya.
Wahyu juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam penyelesaian persoalan tata ruang, termasuk penanganan bangunan di sempadan sungai dan kawasan irigasi. Koordinasi dengan pemerintah provinsi hingga instansi pusat, kata dia, akan diperkuat agar penanganan tidak berjalan parsial.
“Masalah di lapangan tidak bisa diselesaikan sendiri oleh satu pihak. Harus ada sinergi, baik dengan DPRD maupun lintas kewenangan. Dengan begitu, kebijakan yang diambil bisa lebih efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

