DPRD Lampung Tekankan Transparansi dalam Persiapan SPMB SMA/SMK 2026/2027

DPRD Lampung Tekankan Transparansi dalam Persiapan SPMB SMA/SMK 2026/2027

Bandar Lampung—Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menghadiri Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (03/03/2026). Rapat ini digelar sebagai langkah persiapan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, dan akuntabel, serta memberikan akses pendidikan yang merata.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, lembaga pengawas pelayanan publik, hingga pemangku kepentingan pendidikan. Hadir pula jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, termasuk para kepala bidang, kepala cabang dinas wilayah, MKKS SMA, SMK, dan SLB, serta Tim Teknis SPMB Provinsi Lampung.

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 mengacu pada beberapa dasar hukum, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Keputusan Gubernur Lampung tentang Petunjuk Teknis SPMB pada SMA dan SMK di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/1180/V.01/DP.2/2025 tentang penetapan satuan pendidikan sebagai SMA Negeri Unggul di Provinsi Lampung.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menyampaikan bahwa SPMB merupakan langkah awal dalam membentuk karakter peserta didik agar memiliki jiwa pembelajar sepanjang hayat. Ia menekankan penerimaan siswa baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu menjaring calon peserta didik yang siap mengikuti proses pendidikan serta mengembangkan potensi akademik maupun nonakademik secara optimal.

Thomas juga menyoroti tantangan pendidikan di era Generasi Alpha yang dinilai menuntut pendekatan pembelajaran lebih adaptif. Menurutnya, gaya belajar peserta didik yang beragam—visual, auditori, dan kinestetik—membuat metode pembelajaran tidak lagi dapat bersifat satu arah. Guru didorong memanfaatkan berbagai media pembelajaran, termasuk teknologi digital, agar proses belajar lebih efektif dan relevan.

Selain itu, ia menyebut penguatan kurikulum pengayaan sebagai langkah strategis mempersiapkan peserta didik menghadapi masa depan. Kurikulum tersebut difokuskan pada penguatan kompetensi dasar, khususnya pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika, dengan pendekatan terintegrasi lintas mata pelajaran serta perencanaan capaian pembelajaran berkelanjutan dari kelas X hingga XII.

Sementara itu, Komisi V DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bebas dari praktik kecurangan, dan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Lampung.