Ambon — Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, menyoroti rencana pinjaman daerah yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku. Ia menilai, hingga saat ini informasi mengenai rencana tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik maupun DPRD.
Wahid menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung pada Senin (06/04/2025).
Menurut Wahid, DPRD memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait rencana pinjaman tersebut.
“Perlu kejelasan apakah pimpinan DPRD dan pemerintah daerah sudah mengetahui secara pasti besaran pinjaman yang direncanakan,” ujar Wahid.
Ia mengingatkan, tanpa kejelasan nilai pinjaman dan arah penggunaannya, DPRD akan kesulitan merumuskan kebijakan pembangunan ke depan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam kesempatan itu, Wahid juga menyinggung kecenderungan pembangunan yang lebih berfokus pada infrastruktur. Menurut dia, hal tersebut kerap dipengaruhi oleh aspirasi masyarakat, namun tetap perlu diimbangi dengan perencanaan yang matang.
Wahid turut mempertanyakan apakah pinjaman tersebut akan digunakan untuk mendukung realisasi janji kampanye gubernur dan wakil gubernur, atau dialokasikan untuk program lain di luar prioritas tersebut. Ia menegaskan, setiap rencana pinjaman harus disertai kejelasan program dan tujuan yang ingin dicapai.
“Jika nilainya besar, maka harus jelas peruntukannya dan arah kebijakannya. Jangan sampai pinjaman dilakukan tanpa perencanaan yang matang,” kata dia.
Ia meminta pemerintah daerah membuka rencana pinjaman tersebut secara transparan serta memastikan keselarasan dengan visi dan misi kepala daerah. Menurutnya, sebagai mitra pemerintah, DPRD perlu memperoleh informasi secara utuh, baik mengenai besaran pinjaman maupun rencana penggunaannya.

