DPRD Mataram Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW oleh Pengembang Perumahan

DPRD Mataram Soroti Dugaan Pelanggaran RTRW oleh Pengembang Perumahan

Dugaan pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh sejumlah pengembang perumahan di Kota Mataram menjadi perhatian DPRD setempat. Pemasangan plang peringatan di beberapa lokasi perumahan dinilai sebagai sinyal adanya persoalan serius dalam pengelolaan tata ruang yang kini tengah disorot.

Anggota Komisi III DPRD Kota Mataram, Herman Fanani, A.Md., mengatakan Komisi III memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, termasuk yang berkaitan dengan tata ruang wilayah. Ia menegaskan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari kemitraan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Herman menyoroti pembangunan perumahan yang tetap berjalan di tengah belum ditetapkannya Perda RTRW terbaru. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius agar kegiatan pembangunan tidak berujung pada pelanggaran ketentuan tata ruang yang berlaku.

Ia juga menyampaikan Komisi III terus menjalin komunikasi dengan Dinas PUPR untuk memastikan proses penyusunan dan pengesahan RTRW baru tidak menyisakan celah hukum yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu.

Selain itu, DPRD mendorong Dinas PUPR meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat serta melibatkan pemerintah provinsi dalam proses pengesahan RTRW. Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat proses sekaligus memastikan sinkronisasi kebijakan antarlevel pemerintahan.

Terkait dugaan pelanggaran yang telah terjadi, Herman meminta Dinas PUPR mengambil langkah tegas. Ia berharap setiap indikasi pelanggaran terhadap Perda RTRW segera dievaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila terbukti melanggar.