DPRD Kabupaten Musi Rawas mulai membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (4/5/2026). Pembahasan ini menjadi bagian dari agenda penataan dan percepatan pembangunan daerah ke depan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus dan dihadiri 27 anggota dewan serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk perwakilan TNI dan Polri. Firdaus menyatakan rapat dapat dilaksanakan setelah kuorum terpenuhi.
Dalam paripurna tersebut, Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud memaparkan empat Raperda prioritas yang akan dibahas, yakni Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Musi Rawas 2025–2045, Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Pengelolaan Aset Daerah, serta Raperda Struktur Perangkat Daerah.
Ratna menekankan Raperda RTRW sebagai dasar pengaturan tata ruang yang disesuaikan dengan perkembangan dan kebijakan nasional. Sementara itu, Raperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya kondisi daerah yang aman dan nyaman.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan peraturan daerah menjadi pijakan dalam menjalankan pemerintahan sesuai kebutuhan dan karakter daerah. Selain itu, penyesuaian aturan terkait pengelolaan aset daerah serta penataan struktur perangkat daerah dinilai penting untuk mendukung birokrasi yang lebih adaptif dan profesional.
Menutup rapat, Firdaus memastikan pembahasan empat Raperda tersebut akan berlanjut pada tahapan berikutnya melalui alat kelengkapan dewan untuk pendalaman materi.

