Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah, meminta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan label harga pada setiap kemasan menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan ini disampaikan sebagai upaya mendorong transparansi biaya dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi.
Arpiah menilai label harga penting untuk memastikan setiap porsi makanan yang disajikan sesuai dengan nilai biaya yang telah ditetapkan. Ia juga menyebut langkah tersebut dapat mencegah munculnya anggapan negatif di masyarakat terkait ketidaksesuaian antara biaya dan porsi makanan yang diterima.
“Sehingga masyarakat juga mengetahui bahwa menu makanan yang disajikan benar-benar sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan,” ujar Arpiah, Sabtu (4/4/2026).
Menurut Arpiah, kebijakan pencantuman label harga sejalan dengan ketentuan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menyebut pemerintah pusat mewajibkan setiap SPPG mencantumkan label harga sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pemenuhan gizi di berbagai daerah.
“Dari pemerintah pusat juga mewajibkan setiap SPPG untuk mencantumkan label harga,” katanya.
Meski demikian, Arpiah menegaskan kualitas makanan tetap menjadi aspek utama bagi seluruh SPPG. Setiap porsi makanan yang disajikan harus memenuhi standar keamanan serta memperhatikan kualitas gizi yang seimbang.

