Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan meminta pemerintah kota mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program bedah rumah sebanyak 600 unit agar tepat sasaran.
Hatir menekankan ketepatan sasaran sebagai hal utama dalam program tersebut. Ia mengingatkan agar bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar diterima warga yang membutuhkan, sehingga data calon penerima harus diverifikasi secara cermat.
Menurutnya, validasi dan verifikasi data perlu dilakukan menyeluruh sejak tahap awal pendataan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kategori layak menerima bantuan.
Ia juga mendorong proses pendataan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pengawasan untuk mencegah kekeliruan maupun tumpang tindih penerima.
Hatir menjelaskan, program bedah rumah merupakan bagian dari dukungan pemerintah pusat melalui skema pembangunan rumah layak huni yang bersumber dari APBN. Karena menggunakan uang negara, ia menilai seluruh tahapan pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun kepada publik.
DPRD, kata Hatir, akan mengawal pelaksanaan program mulai dari pendataan, penetapan penerima hingga progres pembangunan di lapangan. Ia menegaskan pengawalan ini berkaitan dengan anggaran negara sekaligus hak masyarakat.
Lebih lanjut, Hatir menyampaikan peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH) bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Program ini dinilai berdampak strategis terhadap kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk aspek kesehatan, kenyamanan, dan masa depan anak-anak. Ia berharap program tersebut menjadi solusi nyata untuk menekan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial di Kota Palangka Raya.

