DPRD Simalungun Minta Inspektorat Telusuri Dugaan Setoran Proyek 21 Persen

DPRD Simalungun Minta Inspektorat Telusuri Dugaan Setoran Proyek 21 Persen

Dugaan praktik setoran proyek sebesar 21 persen di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mencuat setelah disampaikan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif, Septiaman Purba, melalui media sosial.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang meminta Inspektorat segera menelusuri kebenaran dugaan yang beredar. Ia menekankan Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah memiliki peran penting untuk menggali fakta, terlebih informasi itu disampaikan oleh ASN yang masih menjabat.

“Masalah ini harus ditindaklanjuti kebenarannya oleh Inspektorat,” kata Samrin saat ditemui di lingkungan Kantor DPRD Simalungun belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta Pemkab Simalungun menindaklanjuti pernyataan Septiaman dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. Menurutnya, isu tersebut telah menimbulkan tanda tanya besar dan memicu kebingungan di tengah masyarakat.

Ia menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan spekulasi. Samrin juga menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat memperoleh informasi yang valid dan tidak terjadi perdebatan berkepanjangan.

Selain itu, Samrin mengingatkan bahwa setiap pernyataan ASN yang disampaikan ke publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moral maupun administratif.

Sebelumnya, Inspektorat Simalungun telah memanggil Septiaman Purba untuk dimintai klarifikasi. Sementara itu, Sekretaris Daerah Simalungun disebut telah membantah keras adanya praktik setoran proyek 21 persen tersebut saat ditemui pada Senin (4/5/2026).