DPRD Ternate Gelar FGD Revisi RTRW 2026–2046, Bahas Penataan Ruang Berkeadilan

DPRD Ternate Gelar FGD Revisi RTRW 2026–2046, Bahas Penataan Ruang Berkeadilan

Panitia Khusus (Pansus I) DPRD Kota Ternate menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2046. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 6 Muara Mall, Sabtu, 18 April 2026.

FGD mengusung tema “Konsep Penataan Ruang dan Peruntukan Kawasan yang Berkeadilan” dan dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh. Sejumlah pihak hadir dalam forum tersebut, antara lain anggota Pansus I DPRD, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly sebagai keynote speaker, Kepala Bappelitbangda Thamrin Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, Ketua Bapemperda DPRD Nurlela Syarif, para camat, akademisi, tokoh masyarakat, serta media.

Amin Subuh menjelaskan, FGD merupakan bagian dari konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ia menyebut pelaksanaan forum ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Amin, forum tersebut penting untuk menghimpun referensi, saran, dan masukan dari berbagai pihak guna memperkaya substansi Ranperda RTRW Kota Ternate. “Revisi Perda RTRW menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan Kota Ternate untuk 20 tahun ke depan,” ujarnya.

Ia berharap hasil FGD dapat mewakili kebutuhan seluruh pemangku kepentingan sehingga kebijakan pembangunan daerah dapat lebih terarah dan inklusif.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate Rizal Marsaoly menekankan pentingnya arah pembangunan yang jelas dan berkelanjutan dalam revisi RTRW. Ia menyebut Kota Ternate memiliki kompleksitas tata ruang yang tinggi, dengan delapan kecamatan—lima berada di Pulau Ternate dan tiga lainnya di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti.

Rizal menilai salah satu persoalan utama adalah masih banyak pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Ia juga menyoroti praktik penyesuaian peruntukan yang kerap dilakukan setelah bangunan berdiri, yang menurutnya mencerminkan ketidakkonsistenan dalam pemanfaatan ruang.

“Berbagai persoalan tata ruang di Indonesia dapat kita lihat dalam skala kecil di Ternate, mulai dari pemanfaatan hingga penyalahgunaan ruang,” kata Rizal.

Ia turut menyinggung meningkatnya tekanan terhadap lingkungan akibat kerusakan hutan dan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), seiring ekspansi pembangunan ke kawasan pegunungan yang dinilai menjadi ancaman serius. Selain itu, urbanisasi disebut turut memicu kepadatan permukiman di wilayah rawan bencana serta menimbulkan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

Rizal menegaskan, semangat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus menjadi landasan utama dalam penyusunan RTRW. “RTRW ini nantinya harus menjadi acuan atau kiblat dalam merumuskan kebijakan pembangunan lainnya, sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD maupun pemangku kepentingan,” ujarnya.

Ia berharap forum tersebut menghasilkan masukan konstruktif untuk memperkuat substansi Ranperda RTRW, terutama dalam menjawab persoalan seperti banjir, ketidaksesuaian pembangunan, dan penyalahgunaan ruang. “Setidaknya peserta yang hadir hari ini dapat memberikan masukan yang memperkaya dan melengkapi isu-isu strategis daerah dalam revisi RTRW ini,” pungkasnya.