DPRD Ternate Gelar FGD Revisi RTRW 2026-2046, Tekankan Penataan Ruang yang Berkeadilan

DPRD Ternate Gelar FGD Revisi RTRW 2026-2046, Tekankan Penataan Ruang yang Berkeadilan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Panitia Khusus (Pansus) I menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2026-2046. Kegiatan tersebut berlangsung di Muara Mall, Sabtu, 18 April 2026.

FGD bertajuk “Konsep Penataan Ruang dan Peruntukan Kawasan yang Berkeadilan” itu dihadiri Ketua Pansus I DPRD Kota Ternate Junaidi A. Bahruddin, Ketua Bapemperda Nurlaela Syarif, akademisi Universitas Khairun Maulana Ibrahim, Kepala Bapelitbangda Thamrin Marsaoly, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, menyampaikan FGD merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Ranperda RTRW 2026-2046 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia mengatakan forum tersebut menjadi bentuk konsultasi publik untuk menghimpun saran dan masukan guna menyempurnakan substansi Ranperda.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menekankan pentingnya perhatian terhadap kawasan rawan bencana dan disparitas pembangunan. Ia juga menyoroti perlunya perlindungan ruang terbuka hijau alami yang dinilai mulai terancam.

Rizal menyebut pembangunan jalan produksi perlu dibatasi agar tidak memicu berkembangnya permukiman di kawasan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang, seperti banjir dan kerusakan ekosistem. Menurutnya, proteksi kawasan diperlukan untuk menjaga fungsi lingkungan dan menghindari dampak yang tidak diinginkan di masa depan.

Ia mencontohkan kondisi di kawasan Danau Tolire, terutama di pesisir laut, yang disebut mulai mengalami tekanan pembangunan dan abrasi sehingga perlu mendapat perhatian serius dalam penataan ruang.

Rizal menambahkan, proses revisi RTRW telah melalui tahapan panjang dan kini memasuki fase akhir. Pemerintah daerah bersama DPRD, kata dia, terus berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi serta isu strategis nasional, termasuk sinkronisasi dengan kebijakan kementerian.