Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026-2046. Raperda tersebut diproyeksikan menjadi acuan pembangunan fisik dan pemanfaatan ruang di Kepulauan Yapen untuk dua dekade ke depan.
Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Kepulauan Yapen di Ruang Rapat Lantai II Gedung DPRK, Serui, Senin (20/4/2026). Rapat menghadirkan lintas sektor, mulai dari jajaran eksekutif, otoritas pertanahan, hingga tokoh masyarakat adat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRK Kepulauan Yapen Bernard Worumi, S.Sos, bersama Ketua Bapemperda DPRK Yulianus F. Wayangkau, SH, MH. Kehadiran pimpinan dewan dan Bapemperda menegaskan pembahasan RTRW sebagai produk hukum prioritas yang ditargetkan segera rampung untuk memperkuat kepastian hukum pemanfaatan lahan.
Salah satu poin yang menonjol dalam pembahasan adalah keterlibatan representasi adat. Berdasarkan dokumen undangan dan daftar hadir, DPRK mengundang Ketua Dewan Adat Daerah Yapen, Ketua Peradilan Adat, serta para ketua Dewan Adat Suku (DAS) dari wilayah Busami, Yawa Unat, Aruisai, Berbai, Ampari, Pumbawo, serta wilayah Wondei, Wondau, dan Wonawa.
Pelibatan unsur adat dinilai penting mengingat Kepulauan Yapen memiliki karakteristik wilayah dengan keterikatan hak ulayat yang kuat. Sinkronisasi rencana pembangunan infrastruktur pemerintah dengan peta wilayah adat diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik ruang pada masa mendatang.
Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumirto Dwi Bongga, bersama jajaran teknis. Perwakilan dari Kantor Pertanahan dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Yapen turut hadir untuk memastikan draf Raperda selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
RTRW 2026-2046 direncanakan menjadi landasan hukum bagi pemberian izin investasi, pengembangan kawasan permukiman, serta pelestarian kawasan hutan di Kepulauan Yapen. Dalam rapat, peserta terlihat mempelajari dokumen peta dan draf naskah akademik sambil menyampaikan catatan kritis terkait zonasi wilayah.
Hingga kini, pembahasan masih berlanjut untuk merampungkan sejumlah poin krusial sebelum dibawa ke tingkat paripurna guna disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

