Pemerintah Kabupaten Pemalang menata ulang jaringan kabel fiber optik (FO) yang dinilai semrawut di kawasan pusat kota. Penertiban dilakukan menyusul keluhan warga terkait keberadaan “hutan kabel” yang mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Penataan difokuskan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sisi timur Alun-Alun Pemalang. Kegiatan ini melibatkan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Diskominfo, dan Satpol PP, serta para penyedia jasa atau pemilik jaringan FO.
Kepala DPUPR Kabupaten Pemalang, Joko Tri Asmoro, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya menciptakan ketertiban infrastruktur telekomunikasi. Ia mengatakan penataan dilakukan terutama pada kabel-kabel yang menjuntai rendah dan tidak beraturan agar keamanan masyarakat lebih terjamin.
Menurut Joko, penataan ulang dilakukan pada bentangan kabel yang melintas di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Tujuannya agar masyarakat merasa nyaman dan aman saat melintas, serta tidak ada lagi kabel yang dapat membahayakan.
Selain penataan fisik, DPUPR juga mengingatkan para penyedia layanan agar mematuhi ketentuan perizinan. Joko menegaskan pemasangan kabel FO di wilayah Kabupaten Pemalang wajib mengantongi izin resmi dan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten, guna mencegah kesemrawutan serupa terulang.
Untuk jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Pemalang berencana menyusun regulasi khusus terkait pengelolaan dan penataan jaringan telekomunikasi. Aturan tersebut diharapkan dapat mengatur titik-titik pemasangan kabel secara lebih sistematis, terutama di wilayah perkotaan.
Melalui langkah ini, pemerintah daerah berharap wajah Kabupaten Pemalang menjadi lebih rapi dan nyaman, sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban di ruang publik.

