Dugaan Denda Tak Wajar di KSP Delta Pratama Bojonegoro Disorot, Pihak Koperasi Belum Beri Keterangan

Dugaan Denda Tak Wajar di KSP Delta Pratama Bojonegoro Disorot, Pihak Koperasi Belum Beri Keterangan

BOJONEGORO — Dugaan praktik pembebanan denda yang dinilai tidak wajar di KSP Delta Pratama, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian. Minimnya informasi dari pihak koperasi saat dimintai klarifikasi turut memunculkan pertanyaan soal transparansi dan koordinasi internal lembaga tersebut.

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah asal Kepohbaru mengaku terbebani denda yang dianggap tidak rasional. Menurut pengakuannya, pinjaman awal sebesar Rp15 juta membengkak hingga hampir Rp30 juta saat hendak dilunasi akibat akumulasi denda.

“Awalnya pinjam Rp15 juta, tapi pas mau melunasi jumlahnya melonjak hampir dua kali lipat. Ini jelas memberatkan dan sulit diterima,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media mendatangi kantor KSP Delta Pratama di Kecamatan Baureno. Namun, tidak ada pihak manajemen yang dapat memberikan keterangan resmi. Petugas yang ditemui menyampaikan pimpinan sedang berada di luar kantor.

Upaya meminta kontak pihak berwenang juga tidak membuahkan hasil. Nomor yang diberikan justru terhubung dengan seseorang yang mengaku sudah tidak lagi bekerja di koperasi itu. “Silakan langsung ke kantor saja, saya sudah tidak bekerja di sana,” ujar penerima telepon tersebut.

Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait keterbukaan informasi di internal KSP Delta Pratama. Akses informasi yang terbatas serta kontak yang tidak konsisten memicu dugaan adanya disfungsi komunikasi hingga potensi penghindaran klarifikasi kepada publik.

Secara aturan, koperasi simpan pinjam wajib menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Komponen biaya seperti bunga dan denda semestinya disepakati sejak awal dan tidak memberatkan anggota secara sepihak. Jika dugaan pembebanan denda berlebih terbukti, praktik itu dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan anggota koperasi.

Di sisi lain, pengawasan koperasi menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan Usaha Mikro. Belum adanya pemeriksaan atau respons yang jelas dikhawatirkan dapat memperluas dampak kerugian bagi masyarakat.

Sejumlah warga turut mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem penarikan denda di KSP Delta Pratama, termasuk transparansi perjanjian kredit dan mekanisme penagihan. “Kalau ini benar terjadi, harus segera ditindak. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” kata salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen KSP Delta Pratama. Tertutupnya akses informasi membuat dugaan persoalan internal di koperasi tersebut masih belum terungkap ke publik.