Sebuah daycare di Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi sorotan setelah muncul dugaan kekerasan terhadap anak. Keberadaan garis polisi di lokasi tersebut dinilai bukan sekadar bagian dari proses hukum, melainkan juga mencerminkan terpukulnya kepercayaan publik pada lembaga yang semestinya menjadi “rumah kedua” bagi anak.
Dugaan tindakan mengikat anak hingga terluka, sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial, dipandang tidak hanya sebagai pelanggaran etika pengasuhan. Kasus ini disebut sebagai tindakan serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana, terlebih karena daycare tersebut membuka program layanan untuk anak usia 2 bulan hingga 8 tahun, meliputi playgroup, taman kanak-kanak, dan daycare.
Dari sisi hukum, instrumen yang dapat digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam ketentuan tersebut, Pasal 76C melarang siapa pun melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Namun, perhatian juga tertuju pada status terduga pelaku. Apabila kekerasan terbukti dilakukan oleh pengelola atau pengasuh—pihak yang secara hukum berkewajiban melindungi anak—maka Pasal 80 ayat (4) dapat diterapkan. Pasal ini mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga dari ancaman pidana asli bagi orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik yang melakukan kekerasan.
Kasus ini juga memunculkan kembali perdebatan soal penanganan pelanggaran di lembaga pengasuhan anak. Selama ini, sejumlah kasus daycare kerap berujung pada sanksi administratif seperti pencabutan izin operasional oleh dinas terkait. Namun, dalam konteks dugaan kekerasan, sanksi administratif dinilai belum memadai, karena tindakan kekerasan terhadap anak dianggap mencerminkan unsur kesengajaan.
Peristiwa di Umbulharjo menjadi peringatan bagi pemilik dan lembaga pendidikan agar memperkuat standar layanan. Beberapa aspek yang disorot antara lain penyediaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak tanpa risiko kekerasan fisik maupun psikis sesuai Standar Nasional PAUD, legalitas operasional yang tersinkronisasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar pengawasan kualitas pengasuh dapat dilakukan berkala, serta kepatuhan pada pedoman TPA sesuai standar Lembaga Penyedia Layanan dan Pengasuhan Anak (LPLPA).
Dalam pedoman tersebut, setidaknya ada tiga hal yang ditekankan: proses rekrutmen pengasuh, transparansi pengawasan oleh orang tua, serta rasio pengasuh dan anak.
Di sisi lain, transparansi kepada orang tua disebut sudah mulai diterapkan oleh sejumlah daycare, misalnya melalui akses CCTV atau pembaruan berupa foto dan video kegiatan anak secara rutin. Meski demikian, peran orang tua tetap dipandang sebagai pengawasan utama yang tidak tergantikan. Kewaspadaan orang tua disebut sebagai garis pertahanan pertama untuk memastikan keselamatan anak.

