Pemerintah terus mendorong Kota Batam sebagai pusat industri, perdagangan, dan logistik melalui dokumen perencanaan seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, laju pembangunan yang ditandai perluasan kawasan industri, pengembangan pelabuhan, investasi, hingga reklamasi pesisir dalam skala luas dinilai menimbulkan tekanan serius terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Perubahan cepat wajah Batam—termasuk berkurangnya hutan dan mangrove yang beralih fungsi—menjadi sorotan dalam diskusi masyarakat sipil di Batam pada akhir Maret. Dalam forum itu, peserta menilai keterbatasan ruang terbuka hijau, degradasi kawasan pesisir, serta aktivitas reklamasi menjadi indikator bahwa tata ruang Batam tidak berjalan dalam kondisi ideal. Dampak yang muncul disebut menguatkan dugaan bahwa pembangunan telah melampaui kemampuan lingkungan untuk menopangnya.
Diskusi tersebut dihadiri antara lain oleh Hendrik Hermawan (Pendiri Akar Bhumi Indonesia/ABI), Supriyanto (akademisi tata ruang), Nofita Putri Manik (Direktur LsBH Mars Keadilan/MK), serta Wahyu Eka Setiyawan (Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan & Divisi Riset Eksekutif Walhi Nasional).
Hendrik Hermawan menilai perubahan tata ruang Batam dipengaruhi dua faktor utama, yakni pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan penduduk. Sebagai lokomotif ekonomi nasional di wilayah barat Indonesia, Batam terus mendorong pembangunan kawasan industri, perluasan pelabuhan, pengembangan kawasan perdagangan, pembangunan perumahan pekerja, dan ekspansi kawasan komersial. Di sisi lain, laju urbanisasi dan migrasi yang tinggi meningkatkan kebutuhan perumahan, air bersih, infrastruktur, serta ruang publik dalam waktu relatif singkat.
Menurut Hendrik, keterbatasan daya dukung lingkungan membuat pembangunan menjadi timpang dan berdampak langsung pada masyarakat. Sejumlah komponen lingkungan perkotaan seperti hutan, kawasan pesisir dan mangrove, reservoir, buffer zone, ruang terbuka hijau, hingga sistem pengelolaan sampah dinilai tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Persoalan juga diperumit dengan munculnya permukiman liar di kawasan yang seharusnya menjadi hutan lindung. Kondisi ini, kata dia, memicu krisis air bersih, konflik pembangunan, dan banjir yang semakin sering terjadi di wilayah perkotaan.
Supriyanto menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia melihat Batam sebagai kota industri dan gerbang internasional yang menghadapi tantangan kepadatan penduduk, alih fungsi lahan, serta konflik ruang. Ia mencontohkan kawasan industri yang bercampur dengan permukiman, menyusutnya ruang hijau, serta kemacetan dan banjir yang mulai muncul di berbagai titik. Ia menilai perlu ada penyelarasan kebijakan agar tujuan menjadikan Batam sebagai kota industri modern, kota pariwisata, dan hunian nyaman tidak saling berbenturan.
Supriyanto menekankan pentingnya konsep kota berkelanjutan, antara lain dengan menjaga ruang terbuka hijau, memperbaiki sistem transportasi, serta menata ulang zonasi antara kawasan industri dan permukiman secara lebih tegas.
Sementara itu, Wahyu Eka Setiyawan menyoroti apa yang ia sebut sebagai pergeseran konsep ruang dalam tata kelola Batam. Menurutnya, ruang yang semestinya dapat diakses publik berubah menjadi konsesi swasta dan proyek strategis nasional. Ia juga menilai partisipasi publik dalam praktiknya kerap hanya menjadi formalitas.
Wahyu menyinggung alih fungsi ruang hidup masyarakat menjadi area industri, termasuk rencana tambang pasir dan industri kaca di Pulau Rempang. Ia menyebut konsekuensi di tingkat tapak mencakup ancaman penggusuran, hilangnya ruang hidup, serta kerugian sosial, ekonomi, dan ekologis.
Menurut Wahyu, arah kebijakan tata ruang di Kepulauan Riau dinilai bergeser: dari instrumen perlindungan lingkungan dan ruang hidup masyarakat menjadi perangkat legal yang mempercepat ekspansi industri skala besar. Ia mengaitkan menguatnya tren ini dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021 yang mengintegrasikan perencanaan tata ruang serta menyederhanakan perizinan melalui skema Online Single Submission (OSS) dan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Ia menilai kebijakan tersebut mempermudah korporasi mengakses ruang, termasuk di wilayah pesisir, dan mempercepat proyek-proyek besar seperti proyek strategis nasional.
Dalam pandangannya, reklamasi pesisir, kerusakan mangrove, pencemaran industri, hingga penambangan laut menjadi tanda bahwa daya dukung lingkungan telah dilampaui. Pada saat bersamaan, ia menilai konflik agraria meningkat, ditandai dengan perampasan ruang hidup dan ancaman penggusuran terhadap masyarakat lokal, termasuk di Rempang.
Nofita Putri Manik menambahkan bahwa dampak pembangunan terhadap perempuan dan kelompok marginal kerap terabaikan. Ia menyebut perempuan dan anak di Pulau Rempang menghadapi tekanan psikologis keluarga, ketidakpastian pendidikan anak, hilangnya ruang hidup tradisional, dan beban ganda. Nofita menekankan perlunya kebijakan pembangunan yang mengutamakan analisis gender, perlindungan anak, partisipasi masyarakat, serta transparansi pengambilan keputusan agar pembangunan tidak menjauh dari prinsip keadilan.
Sejumlah pembicara dalam diskusi tersebut menilai Batam membutuhkan tata kelola ruang yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan agar pembangunan ekonomi tidak berlangsung dengan mengorbankan lingkungan serta ruang hidup masyarakat lokal.

