Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda utama reformasi transparansi pasar modal Indonesia. Penyelesaian agenda tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.
Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi dalam sebuah acara resmi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyelesaian empat agenda ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi reformasi yang tengah dijalankan.
Empat agenda yang dirampungkan mencakup transparansi kepemilikan saham dan penguatan klasifikasi investor. Dengan kebijakan ini, publik disebut dapat mengakses data kepemilikan saham secara lebih rinci.
Reformasi juga mencakup peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen. Ketentuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta kualitas transaksi di pasar saham.
Direksi BEI melalui Jeffrey Hendrik menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan standar global. Ia menilai langkah ini dapat membuat pasar modal Indonesia lebih menarik bagi investor domestik maupun internasional.
Di sisi lain, KSEI meningkatkan klasifikasi investor menjadi 39 kategori sebagai bagian dari penguatan transparansi data kepemilikan saham.
Selain aspek keterbukaan data, reformasi transparansi pasar modal juga mencakup penguatan penegakan hukum oleh OJK. Dalam rangka menjaga integritas pasar, OJK disebut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pihak.
Langkah penyelesaian agenda reformasi ini juga disebut menjadi bagian dari proposal yang disampaikan kepada penyedia indeks global.

