KPK: Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Transparansi dan Penguatan Pengawasan

KPK: Kenaikan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Diiringi Transparansi dan Penguatan Pengawasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan peningkatan tunjangan bagi hakim ad hoc dapat menjadi salah satu upaya memperbaiki sistem peradilan. Namun, KPK menekankan bahwa kenaikan kesejahteraan tersebut harus dibarengi penguatan transparansi, akuntabilitas, dan upaya memastikan sektor peradilan bebas dari praktik korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peningkatan pendapatan melalui gaji atau tunjangan resmi merupakan salah satu langkah perbaikan, tetapi hal yang lebih penting adalah memastikan sistem peradilan berjalan secara transparan dan akuntabel. “Kenaikan kesejahteraan melalui peningkatan pendapatan dari gaji atau tunjangan resmi menjadi salah satu dari sekian upaya perbaikan, namun yang lebih penting adalah memastikan bahwa sistem peradilan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.

KPK berharap peningkatan tunjangan dapat memperkuat independensi, profesionalisme, serta integritas aparat peradilan dalam menjalankan tugasnya. Menurut KPK, sektor peradilan memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi sehingga perbaikan kesejahteraan hakim perlu berjalan seiring dengan penguatan sistem dan tata kelola peradilan secara menyeluruh.

Sejalan dengan itu, KPK menyebut telah melakukan langkah strategis pencegahan korupsi di sektor peradilan, salah satunya melalui kajian terkait integritas proses peradilan. Dalam kajian tersebut, KPK mencatat sejumlah persoalan, di antaranya kurangnya konsistensi dalam penetapan perkara oleh majelis hakim serta kelemahan pencatatan administrasi pada sistem informasi peradilan.

KPK juga menilai transparansi dalam pengelolaan biaya perkara, termasuk uang panjar, masih perlu diperkuat. Selain itu, KPK mencatat adanya ketimpangan beban kerja hakim serta praktik pungutan liar yang melibatkan pihak berperkara maupun aparat pengadilan.

“Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya korupsi, termasuk suap dan gratifikasi dalam proses penanganan perkara,” kata Budi.

KPK memandang reformasi sistem peradilan perlu dilakukan secara komprehensif dan terukur, mulai dari perbaikan sistem, peningkatan transparansi, hingga penguatan pengawasan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026. Dalam lampiran Perpres tersebut, hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama, pengadilan hubungan industrial tingkat pertama, pengadilan perikanan tingkat pertama, pengadilan hak asasi manusia (HAM) tingkat pertama, dan pengadilan niaga tingkat pertama mendapat tunjangan sebesar Rp49.300.000.

Sementara itu, hakim ad hoc pada pengadilan tingkat banding memperoleh tunjangan Rp62.500.000, dan pada tingkat kasasi sebesar Rp105.270.000. Selain tunjangan, Perpres juga mengatur hak dan fasilitas lain bagi hakim ad hoc, meliputi rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, serta uang penghargaan.