Enam Hoaks yang Ramai Sepekan Terakhir: Dari Kurban hingga Tautan Pendaftaran Bantuan

Enam Hoaks yang Ramai Sepekan Terakhir: Dari Kurban hingga Tautan Pendaftaran Bantuan

Penyebaran hoaks masih menjadi tantangan di era digital, terutama ketika informasi beredar cepat melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Beragam klaim menyesatkan kerap dikemas menyerupai pengumuman resmi, potongan video, hingga tautan pendaftaran tertentu yang berujung pada permintaan data pribadi.

Dalam sepekan terakhir, sejumlah klaim yang beredar luas memuat isu sensitif, mulai dari praktik ibadah, bantuan sosial, perbankan, hingga informasi terkait pinjaman online. Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya agar tidak menjadi korban disinformasi maupun penipuan berbasis tautan.

Berikut rangkuman enam klaim hoaks yang terpantau beredar dalam sepekan terakhir.

1. Klaim Menteri Agama melarang penyembelihan hewan kurban dan menggantinya dengan uang
Sebuah unggahan video di Facebook pada 28 April 2026 menampilkan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang sedang berbicara, disertai narasi yang menuding adanya larangan menyembelih hewan kurban dan anjuran menggantinya dengan uang. Unggahan tersebut memuat teks dan keterangan bernada provokatif yang menyimpulkan adanya kebijakan demikian.

2. Klaim tautan pendaftaran PKH tahap 3 untuk balita hingga lansia
Unggahan Facebook pada 22 April 2026 menyebarkan informasi mengenai pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, lengkap dengan daftar kategori penerima dan nominal bantuan. Unggahan itu menyertakan tombol “daftar” yang mengarah ke tautan tertentu. Saat dibuka, tautan tersebut mengarahkan ke halaman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.

3. Klaim tautan pendaftaran undian berhadiah Bank Sulteng
Klaim lain beredar melalui unggahan Facebook pada 28 April 2026 yang menyebut adanya pendaftaran undian berhadiah untuk nasabah Bank Sulteng yang menggunakan layanan mobile banking. Unggahan itu memuat daftar hadiah dalam jumlah besar dan menyertakan tombol pendaftaran. Tautan yang dibagikan mengarah ke halaman yang meminta data pribadi, termasuk nama dan nomor WhatsApp.

4. Klaim OJK menghapus data nasabah gagal bayar pinjol mulai 28 April 2026
Sebuah video reels di Facebook yang diunggah pada 28 April 2026 memuat klaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penghapusan data bagi nasabah yang gagal bayar pinjaman online, dan menyebut kebijakan itu berlaku mulai tanggal yang sama. Video tersebut disertai narasi ajakan untuk segera mendaftar.

5. Klaim Menko Pangan Zulkifli Hasan menyebut tugas rakyat hanya bayar pajak dan tidak ikut campur urusan pemerintah
Postingan yang beredar sejak pekan lalu menampilkan foto Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dengan narasi yang menyatakan bahwa tugas rakyat hanya membayar pajak dan tidak seharusnya mencampuri urusan pemerintahan. Salah satu unggahan di Facebook tercatat diposting pada 18 April 2026, disertai komentar tambahan dari pengunggah.

6. Klaim tautan pendaftaran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) 2026
Pada 24 April 2026, sebuah unggahan Facebook menyebarkan klaim pendaftaran bantuan sektor pertanian tahun 2026, termasuk alsintan, dengan menyertakan tautan pendaftaran. Unggahan itu juga menampilkan poster bergambar alat pertanian seperti traktor. Tautan yang dibagikan mengarah ke halaman formulir digital yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.

Sejumlah klaim di atas menunjukkan pola yang berulang: narasi dibuat seolah-olah berasal dari lembaga atau pejabat resmi, lalu diarahkan ke tautan tertentu atau disertai ajakan segera mendaftar. Masyarakat disarankan untuk berhati-hati terhadap unggahan yang memancing emosi, menjanjikan hadiah besar, atau meminta data pribadi melalui tautan yang tidak jelas asal-usulnya.