Forwadik Riau Minta Inspektorat dan Disdik Transparan soal Dugaan Pungli Rp2 Juta dari 13 Kepsek di Kampar

Forwadik Riau Minta Inspektorat dan Disdik Transparan soal Dugaan Pungli Rp2 Juta dari 13 Kepsek di Kampar

PEKANBARU — Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III, Adela, terus menjadi sorotan. Ketidakjelasan status uang yang dihimpun dari 13 kepala SMA dan SMK di Kabupaten Kampar memicu desakan agar pemerintah membuka informasi secara transparan kepada publik.

Ketua Forum Wartawan Pendidikan (Forwadik) Riau, Munazlen Nazir, meminta Inspektorat Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau memberikan penjelasan terbuka mengenai uang Rp2 juta per kepala sekolah yang disebut dikumpulkan dari 13 kepala sekolah tersebut.

“Harus dijelaskan ke publik, uang Rp2 juta per kepala sekolah yang diberikan oleh 13 kepala sekolah itu sebenarnya uang apa? Apakah benar pungli, atau justru uang damai terkait adanya surat pengaduan dari LSM soal dugaan Dana BOS?” kata Munazlen.

Menurut informasi yang beredar, kasus ini bermula dari adanya surat pengaduan salah satu LSM terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Kampar pada periode 2021–2022, ketika Indonesia masih berada dalam situasi pandemi Covid-19.

Menindaklanjuti surat tersebut, Adela yang saat itu menjabat Kacabdisdik Wilayah III disebut memanggil 13 kepala sekolah untuk klarifikasi. Dalam proses itu, muncul kesepakatan mengumpulkan dana Rp2 juta per kepala sekolah yang kemudian dihimpun melalui salah satu kepala sekolah.

Hingga kini, Munazlen menilai belum ada kejelasan apakah uang itu merupakan pungli atau bagian dari upaya penyelesaian persoalan dengan pihak luar yang disebut sebagai oknum LSM. Ia meminta agar alur uang dibuka secara terang, termasuk pihak yang bertanggung jawab dan dasar pemberiannya.

“Ini yang harus dibuka terang. Jangan sampai publik dibiarkan berspekulasi. Kalau itu pungli, siapa yang bertanggung jawab? Kalau itu uang damai, kepada siapa uang itu diberikan dan atas dasar apa?” ujarnya.

Munazlen juga menyoroti tidak adanya laporan resmi dari 13 kepala sekolah yang disebut sebagai pihak pemberi uang. Menurutnya, hal itu menambah tanda tanya publik terhadap konstruksi kasus yang berkembang.

Selain itu, ia meminta Inspektorat menjelaskan hasil pemeriksaan secara transparan, termasuk apakah seluruh pihak terkait sudah diperiksa secara menyeluruh dan dilakukan pemeriksaan konfrontatif. “Jangan hanya satu pihak yang disorot. Harus dibuka secara utuh, siapa saja yang terlibat dan bagaimana alur uang tersebut,” ucapnya.

Polemik dinilai semakin menguat setelah Adela diperiksa di Inspektorat dan kemudian didemosi, sementara 13 kepala sekolah tidak disebut menerima sanksi. Munazlen menyebut situasi tersebut memunculkan praduga bahwa pihak yang dianggap bersalah hanya Adela. Ia juga berpendapat, bila persoalan menyangkut uang Rp2 juta per kepala sekolah, semestinya dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan sebagai upaya pencegahan korupsi.

“Kasus ini pun dinilai bukan sekadar persoalan disiplin ASN, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengelolaan pendidikan di daerah,” kata Munazlen.

Dalam pemberitaan ini, disebutkan 13 kepala sekolah yang diduga oleh LSM terkait penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS tersebut, yakni: Khairuddin (Kepsek SMA 2 Tapung Hilir) yang diduga sebagai koordinator para kepsek; Sarpiati (Kepsek SMA 1 Tapung Hilir); Khairullah (Kepsek SMA 1 Tambang); Zahar (Kepsek SMA 3 Tapung, kini menjabat Kepsek SMA 5 Pekanbaru); Azlim (Kepsek SMA 2 Siak Hulu, kini menjabat Kepsek SMA Olahraga Riau); Juliarni (Kepsek SMA 3 Siak Hulu, kini sebagai Kepsek SMA 2 Rumbio Jaya); Janti Desrita (Kepsek SMA 2 Tambang, kini Pengawas di Kacabdis III); Horizon (Kepsek SMA 3 Tapung Hulu, kini menjabat Kepsek SMA 1 Kampar); Marsus (Kepsek SMA 2 Kampar Hulu, kini sudah pensiun); Darwis (Kepsek SMA 2 Sungai Pagar, kini sudah pensiun); Bustanuddin (Kepsek SMA 1 Tapung Hulu); Jurnal (Kepsek SMA 1 Bangkinang, kini Kepsek SMA 2 Tapung); dan Nanang (Kepsek SMK 1 Tapung Hulu).

Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan penjelasan rinci mengenai status uang tersebut, sehingga polemik masih berkembang di tengah masyarakat.