Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (30/04/2026), berlangsung alot saat agenda penyampaian pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026. Dalam forum tersebut, Fraksi Demokrat PPP Pembangunan menyampaikan sejumlah catatan kritis berbasis data, termasuk permintaan transparansi menyeluruh atas penyertaan modal daerah yang telah diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total sekitar Rp119,2 miliar.
Juru Bicara Fraksi Demokrat PPP Pembangunan, H. Zainuddin Sirat, menegaskan penyertaan modal harus diperlakukan sebagai investasi yang memberikan hasil nyata bagi daerah, bukan sekadar penyaluran dana. Menurutnya, visi “Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera” perlu dibuktikan melalui kinerja dan akuntabilitas.
Fraksi Demokrat PPP Pembangunan—yang beranggotakan H. Zainuddin Sirat, Sri Wahyuni, Saipul Arif, Juliansyah, Sri Hastuti, dan Ahmad Nawawi—menyatakan mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah, namun menekankan perlunya pengujian kebijakan melalui data dan capaian yang terukur.
Sorotan utama fraksi tertuju pada Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD untuk periode 2026–2030. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pandangan umum, total penyertaan modal mencapai Rp119.950.333.293, yang ditanamkan pada empat BUMD, yakni PERUMDAM Batulanteh sebesar Rp16,3 miliar, PT Sabalong Samalewa (Perseroda) Rp2,3 miliar, PT Bank NTB Syariah Rp79,6 miliar, serta PT BPR NTB (Perseroda) Rp21,6 miliar.
Zainuddin mempertanyakan sejauh mana rencana bisnis masing-masing BUMD telah disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah. Ia juga menyoroti kemungkinan penyertaan modal digunakan untuk menutup kerugian operasional masa lalu. Fraksi meminta pemerintah daerah membuka data kinerja BUMD, termasuk laporan lima tahun terakhir, besaran dividen yang masuk ke kas daerah dalam tiga tahun terakhir, serta informasi BUMD yang masih mengalami kerugian.
Fraksi menyatakan menolak penyertaan modal yang hanya berfungsi sebagai penyelamatan BUMD tanpa disertai rencana restrukturisasi yang mendasar. Untuk itu, Fraksi Demokrat PPP Pembangunan meminta sejumlah dokumen sebelum pembahasan lanjutan, yaitu laporan keuangan teraudit keempat BUMD untuk tiga tahun terakhir, business plan 2026–2030 yang memuat target dividen dan Break Even Point, exit strategy jika BUMD merugi, serta kajian dampak fiskal terhadap APBD.
Selain itu, fraksi mengusulkan skema pencairan penyertaan modal dilakukan bertahap sesuai pencapaian kinerja, bukan dicairkan sekaligus pada tahun pertama. Fraksi juga menekankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai syarat mutlak agar penyertaan modal tidak kembali menjadi beban.
Dalam pembahasan Ranperda Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Fraksi Demokrat PPP Pembangunan mengingatkan agar penegakan aturan tidak bersifat represif. Fraksi menolak tindakan kekerasan atas nama penegakan Perda dan meminta Satpol PP mengedepankan pembinaan berbasis kearifan lokal Tau dan Tana Samawa sebelum penindakan. Fraksi juga mendorong adanya alokasi anggaran tahunan untuk pelatihan HAM serta mediasi konflik bagi personel trantibum.
Untuk penataan pedagang kaki lima (PKL), fraksi meminta jaminan agar tidak ada penggusuran tanpa solusi yang layak. Menurut fraksi, ketertiban tidak boleh menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
Terhadap Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, fraksi menyoroti kesenjangan antara regulasi dan ketersediaan infrastruktur. Fraksi mengingatkan agar tidak ada kebijakan retribusi atau sanksi apabila sarana pembuangan belum tersedia atau tidak berfungsi. Fraksi meminta roadmap SPAL 2026–2030 disinkronkan dengan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK) serta prioritas pembangunan IPAL komunal berbasis pemetaan. Untuk masyarakat tidak mampu, fraksi mendorong skema subsidi silang dan target penerima bantuan tangki septik bersubsidi setiap tahun.
Dalam Ranperda Kabupaten Layak Anak, fraksi menyoroti angka stunting di Sumbawa yang disebut masih 29,8% pada 2024, dengan target turun menjadi 22% pada 2026. Per Januari 2026, tercatat 16.299 Keluarga Rentan Stunting (KRS). Fraksi menuntut mandatory spending minimal 5% APBD untuk pemenuhan hak anak lintas OPD yang dimuat dalam batang tubuh Perda. Selain itu, fraksi meminta adanya kewajiban alokasi dana desa untuk PMT Posyandu, dapur sehat, dan insentif kader yang menyasar 16.299 KRS.
Sementara itu, terkait Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, fraksi meminta hasil evaluasi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) lama dibuka ke publik. Fraksi mempertanyakan potensi tumpang tindih fungsi antar-OPD dan jabatan yang dinilai tidak efektif. Fraksi juga menyampaikan target perbaikan layanan, seperti administrasi kependudukan dan perizinan UMKM selesai dalam satu hari, serta meminta moratorium penambahan belanja pegawai dan rekrutmen non-ASN baru sampai penataan selesai.
Di akhir pandangan umum, Fraksi Demokrat PPP Pembangunan menyatakan dapat menerima kelima Ranperda untuk dibahas ke tingkat Panitia Khusus (Pansus), dengan syarat tuntutan, data, dan roadmap yang disampaikan diakomodasi secara tertulis dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Fraksi menyatakan akan mengawal pembahasan lanjutan agar kebijakan yang disusun berdampak nyata, termasuk dalam menghasilkan pendapatan asli daerah dari penyertaan modal BUMD dan pencapaian target penurunan stunting.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumbawa Nanang Nasiruddin, didampingi tiga wakil ketua. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa Drs. H. Mohamad Ansori, unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

