Pengawasan tata ruang di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi perhatian menyusul maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan usaha komersial. Kondisi ini dinilai mencerminkan belum optimalnya peran pengawasan pemerintah daerah dalam mengendalikan perubahan peruntukan lahan.
Ketua GEMPAL Batu Bara, Rudi Harmoko, menilai meluasnya konversi lahan produktif menunjukkan adanya celah serius dalam pengendalian yang semestinya menjadi tanggung jawab kepala daerah. Ia menyebut, di bawah kepemimpinan Bupati Baharuddin Siagian, pengawasan terhadap perlindungan lahan pertanian belum berjalan efektif.
Rudi menyoroti masih terjadinya perubahan fungsi lahan, termasuk di kawasan irigasi yang seharusnya dilindungi. “Jika pengawasan berjalan optimal, praktik seperti ini tidak akan berkembang sejauh ini. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya,” ujar Rudi, Sabtu (25/4/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran individu atau pelaku usaha, tetapi juga menyangkut konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Ia menegaskan bahwa keberpihakan kepada petani tidak cukup disampaikan melalui pernyataan, melainkan perlu diwujudkan dalam tindakan nyata.
Rudi juga mengingatkan bahwa perlindungan lahan pertanian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melarang alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa mekanisme ketat. Ketentuan tersebut, menurutnya, diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memuat ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar.
Dengan adanya regulasi tersebut, Rudi menilai persoalan utama berada pada implementasi di lapangan. Ia mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penertiban. “Ketika lahan pertanian terus berkurang tanpa kendali, maka yang dipertanyakan bukan lagi aturan, tetapi keseriusan dalam menjalankannya,” katanya.

