Gerai KDMP di Bondowoso Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Pengamat Nilai Berisiko Langgar Hukum

Gerai KDMP di Bondowoso Diduga Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi, Pengamat Nilai Berisiko Langgar Hukum

BONDOWOSO — Sejumlah gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga dibangun tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Temuan di lapangan menyebutkan tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta ketiadaan papan informasi proyek.

Selain soal perizinan, pembangunan gerai KDMP juga diduga dilakukan di lahan produktif, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Berdasarkan pantauan pada Peta Digital Lahan Sawah yang Dilindungi (Talaswangi) melalui tautan https://linktr.ee/talaswangi, beberapa lokasi KDMP terpantau diduga berada di atas area LSD.

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptaru) Kabupaten Bondowoso, Didik Purnawan, menyatakan tidak semua sawah masuk kategori dilindungi. Menurut dia, kepastian status lahan perlu merujuk pada peta LSD.

Didik juga menyebut adanya kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya perlindungan lahan pangan. “Harus melihat itu. Sebenarnya sampean bisa melihat secara mandiri, di Talaswangi,” katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan pembangunan gedung semestinya mengacu pada peta tersebut karena berpotensi menyalahi ketentuan bila dilakukan di lahan yang dilindungi. Didik menyebut pihaknya tidak berani menerbitkan izin apabila bangunan didirikan di atas lahan yang masuk kategori dilindungi.

Sebelumnya, disebutkan bahwa pembangunan gerai KDMP di Bondowoso tidak ada yang mengantongi izin PBG.

Pengamat sekaligus pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Islam Negeri Kiai Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Basuki Kurniawan, menilai pembangunan gerai KDMP di lahan produktif berpotensi melanggar hukum. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang mengatur bahwa penggunaan atau pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan fisik, terlebih bila dikerjasamakan dengan pihak lain atau koperasi, wajib memperoleh izin tertulis dari bupati atau wali kota.

“Status ‘milik desa’ bukan berarti Kepala Desa memiliki kewenangan absolut untuk membangun tanpa prosedur birokrasi yang lebih tinggi,” kata Basuki, Senin (30/3/2026).

Basuki juga menyoroti aspek penataan ruang berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007. Menurut dia, aturan zonasi melekat pada objek tanah, bukan pada pemiliknya. Jika dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi ditetapkan sebagai zona hijau pertanian atau LP2B, maka pembangunan gedung permanen dinilai sebagai pelanggaran.

“Status TKD tidak memberikan ‘kekebalan’ terhadap fungsi ruang yang sudah ditetapkan negara,” ujarnya.

Dari sisi lingkungan, Basuki menilai lahan produktif kerap berfungsi sebagai daerah resapan air. Perubahan menjadi bangunan beton tanpa kajian lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, menurutnya, berisiko mengganggu keseimbangan hidrologis wilayah. Ia menyebut, bila pembangunan memicu banjir di kemudian hari, penyelenggara dapat dituntut melalui jalur hukum administrasi maupun perdata atas kelalaian menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu, ia menyampaikan potensi pelanggaran terkait perlindungan LP2B. Jika pembangunan berada di lahan sawah produktif, hal tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B dan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Basuki menambahkan, pengalihan fungsi lahan sawah menjadi area terbangun tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang sah, disebutnya sebagai tindakan ilegal yang dapat diancam pidana hingga 5 tahun penjara sebagaimana Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009.