GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Hibah Rp3 Miliar untuk Pembangunan Gedung MUI ke Kejari Sukabumi

GMNI Laporkan Dugaan Kejanggalan Hibah Rp3 Miliar untuk Pembangunan Gedung MUI ke Kejari Sukabumi

SUKABUMI — Sejumlah massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/04/2026). Mereka menyerahkan laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan kejanggalan pengelolaan dana hibah untuk pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.

GMNI menyoroti alokasi anggaran Rp3 miliar yang disebut bersumber dari APBD 2026. Mereka menduga terdapat persoalan administrasi dan ketidakjelasan teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Ketua GMNI Sukabumi Aris Gunawan menyatakan, isu pembangunan Gedung MUI menjadi pintu masuk untuk menelaah penerima hibah lain di Kabupaten Sukabumi. Menurut dia, GMNI juga tengah mengkaji daftar penerima hibah lainnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Bidang Politik, Hukum, dan HAM GMNI, Gilang Tribuana, menyampaikan temuan yang menjadi dasar laporan. Ia menyoroti dugaan perubahan nomenklatur anggaran dari belanja konstruksi menjadi hibah. Selain itu, ia mempertanyakan pelaksanaan dengan metode swakelola serta perbedaan nilai, karena dana yang disebut Rp3 miliar direalisasikan dengan nilai kontrak sekitar Rp2,84 miliar.

GMNI juga menyoroti aspek keterbukaan informasi di lapangan. Mereka menyebut papan proyek yang ditemukan hanya memuat informasi terbatas, seperti nama kegiatan dan lokasi, tanpa rincian lain yang dinilai penting bagi publik.

Dalam aksinya, GMNI meminta Kejari Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan massa lebih besar apabila tidak ada perkembangan dalam waktu dekat.

Di sisi lain, GMNI mengaitkan sorotan terhadap proyek Gedung MUI dengan perhatian publik sebelumnya terhadap kondisi Rumah Sehat Baznas ‘Bebeza’ di Cikembar yang disebut bernilai Rp14,2 miliar dan dilaporkan dalam keadaan kosong.

Dalam pemberitaan disebutkan pihak MUI sempat memberikan pernyataan dan menyerahkan aspek teknis kepada pihak terkait, seperti dinas dan kontraktor. Namun GMNI menegaskan penggunaan anggaran publik perlu dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lanjutan dari Kejari Kabupaten Sukabumi terkait tindak lanjut atas laporan yang disampaikan GMNI.