Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Babel, Air Itam, Kamis (9/4/2026). Dokumen LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari.
Dalam sambutannya, Hidayat Arsani menyatakan penyerahan laporan tersebut merupakan wujud niat pemerintah daerah untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Ia menjelaskan, penyerahan LKPD merupakan pelaksanaan amanat Pasal 191 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelum diserahkan ke BPK, LKPD unaudited itu disebut telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 6 April 2026.
Gubernur juga menegaskan pengelolaan keuangan daerah perlu berlandaskan prinsip keadilan dan kepatuhan, agar manfaat alokasi anggaran dapat dirasakan masyarakat.
Selain itu, ia menyampaikan komitmen pemerintah provinsi untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Menurutnya, temuan dan rekomendasi dari tim pemeriksa akan dijadikan dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah.

