Pangkalpinang — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyatakan akan mengoptimalkan peran kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memperkuat penataan ruang dan lahan masyarakat di wilayah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat menerima kunjungan Komisi II DPR di Pangkalpinang, Kamis. Ia menilai GTRA menjadi wadah koordinasi lintas sektor yang penting untuk mengintegrasikan penataan aset dan akses legalitas lahan masyarakat secara terpadu.
Menurut Hidayat, reforma agraria merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sosial melalui dua pilar utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilakukan melalui legalisasi dan redistribusi tanah, termasuk melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Ia menekankan legalitas kepemilikan tanah perlu disertai pemberdayaan agar masyarakat tidak hanya memiliki tanah, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan.
Hidayat menambahkan, penataan aset dan akses sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di wilayah NKRI demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia berharap kunjungan kerja Komisi II DPR dapat menjadi momentum untuk melihat langsung kondisi di daerah sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, terutama terkait upaya menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam dan memperkuat pelaksanaan reforma agraria yang berkelanjutan di Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan agraria dan tata ruang yang berdampak langsung pada keadilan bagi masyarakat.
Ia menilai persoalan agraria tidak hanya menyangkut legalitas kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan rasa keadilan dan keterikatan masyarakat terhadap tanahnya. Aria Bima menegaskan, reforma agraria perlu benar-benar menghadirkan keadilan bagi rakyat.

