Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran menegaskan dominasi kawasan hutan yang mencapai sekitar 77 persen dari total wilayah menjadi kendala utama dalam penataan agraria dan pembangunan daerah. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan keberadaan sekitar 308 desa yang berada di dalam kawasan hutan, yang menurutnya merupakan realitas sosial yang telah berlangsung lama karena masyarakat tinggal turun-temurun di wilayah tersebut.
Agustiar menyebut situasi itu berdampak pada keterbatasan legalitas lahan yang dimiliki masyarakat. Selain itu, pembangunan infrastruktur di pedesaan dan berbagai program lain kerap terhambat karena membutuhkan kepastian status lahan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalteng mendorong percepatan reforma agraria melalui sejumlah langkah, di antaranya legalisasi aset, penyelesaian konflik agraria, serta percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Upaya ini dinilai penting guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Meski demikian, berbagai persoalan agraria di lapangan disebut masih terjadi, mulai dari konflik antara masyarakat dan korporasi, tumpang tindih lahan, hingga persoalan administrasi pertanahan yang belum terselesaikan secara menyeluruh. Agustiar juga menyoroti konflik sosial agraria lintas wilayah antara Kalteng dan Kalimantan Timur yang memerlukan dukungan pemerintah pusat agar penyelesaiannya lebih komprehensif dan berkeadilan.
Dalam konteks penyelesaian konflik, ia menekankan pentingnya penguatan peran masyarakat hukum adat. Menurutnya, kearifan lokal dan mekanisme musyawarah yang dimiliki lembaga adat dapat menjadi salah satu cara efektif untuk memediasi sengketa agraria dan menciptakan perdamaian berkelanjutan. Pemprov Kalteng, kata dia, juga mendorong pengakuan serta perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional.
Di sisi lain, Kalteng menjadi lokasi berbagai Program Strategis Nasional (PSN) yang membutuhkan dukungan tata ruang dan kepastian hukum yang kuat. Karena itu, percepatan implementasi reforma agraria melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kebijakan satu peta, serta revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dinilai krusial untuk mencegah tumpang tindih tata ruang dan mendukung investasi berkelanjutan.
Agustiar juga menyinggung perlunya kebijakan penganggaran yang lebih berkeadilan. Menurutnya, alokasi anggaran tidak semestinya hanya didasarkan pada jumlah penduduk, melainkan juga mempertimbangkan luas wilayah dan karakteristik geografis daerah, mengingat Kalteng memiliki wilayah yang sangat luas dan didominasi kawasan hutan.

