Gubernur NTB Lantik Komisioner Komisi Informasi Periode 2026–2030, Tekankan Penguatan Transparansi Publik

Gubernur NTB Lantik Komisioner Komisi Informasi Periode 2026–2030, Tekankan Penguatan Transparansi Publik

MATARAM — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal melantik lima Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB periode 2026–2030 di Mataram, Kamis (26/02). Pelantikan ini disebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan di Provinsi NTB.

Lima komisioner yang dilantik yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury yang kembali menjabat untuk periode kedua, serta Sahnam.

Dalam sambutannya, Iqbal menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner dan berharap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik. Ia juga mendorong terbangunnya sinergi antara KI dan Pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan transparansi.

“Selamat kepada anggota KI yang telah dilantik. Doa tulus kami, bapak dan ibu dapat menjalankan tugas dengan baik dan membangun kolaborasi yang harmonis dengan pemerintah provinsi dalam rangka meningkatkan transparansi di NTB,” kata Iqbal.

Iqbal mengakui masih terdapat sejumlah aspek keterbukaan informasi yang perlu dibenahi berdasarkan hasil survei sebelumnya. Karena itu, ia mengajak KI serta jajaran Dinas Kominfotik NTB yang baru untuk bersama-sama memperbaiki hal-hal yang masih kurang.

“Kita sadar masih ada yang perlu dibenahi. Ke depan mari kita perbaiki bersama apa yang masih kurang,” ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada KI periode sebelumnya atas dedikasi yang telah diberikan. Menurutnya, capaian yang baik perlu dipertahankan, sementara kekurangan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Iqbal juga menyatakan keyakinannya bahwa proses seleksi hingga penetapan 15 nama calon komisioner yang diajukan ke DPRD NTB telah berjalan sesuai aturan. Ia berharap KI periode 2026–2030 semakin memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai amanat undang-undang, setiap badan publik wajib membuka informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” jelasnya.

Di era digital, Iqbal menilai masyarakat menuntut informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Karena itu, ia menekankan peran KI tidak hanya dalam ajudikasi sengketa informasi, tetapi juga sebagai penggerak budaya transparansi di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Ia pun menegaskan harapannya agar KI bekerja tegas namun tetap adil, independen dalam mengambil keputusan, serta bebas dari intervensi dan kepentingan apa pun. KI juga diharapkan meningkatkan literasi keterbukaan informasi publik di masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.

“Kepercayaan publik adalah sesuatu yang kita inginkan. Tanpa kepercayaan publik, roda pemerintahan sulit berjalan. Karena itu, bangun sinergi dengan semua lintas sektor,” pungkasnya.