Mataram — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi NTB (KI NTB) periode 2026–2030 pada Kamis (26/2/2026). Pelantikan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk memperkuat keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Iqbal menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner yang baru dilantik. Ia berharap amanah tersebut dijalankan dengan integritas, independensi, dan tanggung jawab. “Kami berharap Komisi Informasi dapat menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik di Provinsi NTB,” ujarnya.
Lima anggota KI NTB yang ditetapkan oleh Komisi I DPRD NTB adalah Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury, dan Sahnam. Mereka akan bertugas selama empat tahun ke depan untuk mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik di NTB.
Iqbal menegaskan, berdasarkan survei dan evaluasi pada periode sebelumnya, masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi dalam tata kelola keterbukaan informasi. Karena itu, ia mendorong sinergi antara KI dan seluruh badan publik agar perbaikan dapat dilakukan sekaligus meningkatkan capaian yang telah diraih.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada komisioner periode sebelumnya yang dinilai telah meletakkan fondasi penting dalam penguatan keterbukaan informasi di NTB. “Komisi Informasi yang baru tidak memulai dari nol. Banyak pijakan yang telah dibangun sebelumnya. Yang sudah baik kita perkuat, yang belum kita inovasikan dan yang kurang kita perbaiki bersama,” tegasnya.
Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada panitia seleksi yang menjalankan proses penjaringan secara panjang dan terbuka hingga menghasilkan 15 nama calon yang kemudian diajukan kepada DPRD Provinsi NTB.
Merujuk amanat Komisi Informasi Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan. Dalam konteks itu, Komisi Informasi dinilai memiliki peran strategis untuk menjaga keseimbangan antara hak publik untuk mengetahui dan kewajiban negara melindungi informasi tertentu.
Di tengah era digital dan transformasi birokrasi, tuntutan masyarakat terhadap layanan informasi disebut semakin tinggi. Informasi tidak hanya harus terbuka, tetapi juga disajikan secara cepat, akurat, utuh, dan tidak menyesatkan.
Gubernur menekankan bahwa KI tidak hanya menjalankan fungsi ajudikasi dan mediasi sengketa informasi, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak budaya transparansi di seluruh badan publik, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain tegas dan adil dalam memutus sengketa, KI diminta tetap independen serta aktif membangun literasi keterbukaan informasi di masyarakat.
Menurut Iqbal, kritik yang konstruktif, rekomendasi yang solutif, dan pengawasan yang objektif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Kepercayaan publik adalah modal sosial terbesar dalam pembangunan. Dengan keterbukaan, partisipasi akan tumbuh, dan dengan transparansi, akuntabilitas akan menguat,” pungkasnya.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Provinsi NTB berharap KI NTB periode 2026–2030 dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik di Bumi Gora.

