Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027 untuk SMA-SMK, Pendaftaran Mayoritas Daring

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027 untuk SMA-SMK, Pendaftaran Mayoritas Daring

Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026. Dalam ketentuan itu, Bobby menegaskan penyusunan juknis ditujukan untuk memberi kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat di Sumatera Utara.

“Penyusunan juknis ini bertujuan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal,” ujar Bobby dalam surat edaran Keputusan Gubernur yang dikutip Rabu (29/4/2026).

Dalam keputusan tersebut dijelaskan, SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online). Pengecualian diberikan untuk satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Juknis SPMB 2026/2027 menetapkan empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih calon murid baru. Pertama, Jalur Domisili bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah yang telah ditetapkan, dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK berdasarkan daya tampung total sekolah.

Kedua, Jalur Afirmasi yang diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disiapkan paling sedikit 30% untuk SMA dan paling sedikit 20% untuk SMK.

Ketiga, Jalur Prestasi untuk memberi kesempatan kepada murid berprestasi akademik maupun non-akademik. Kuota jalur ini ditetapkan paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.

Keempat, Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota paling banyak 5%.

Selain jalur pendaftaran, juknis juga memuat persyaratan umum. Di antaranya, batas usia calon murid baru paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah.

Calon peserta juga wajib menyerahkan bukti kelulusan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Pemerintah Provinsi Sumut juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama, seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah kelas industri.