Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK untuk tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Dalam surat edaran terkait keputusan itu, Bobby menyatakan penyusunan juknis bertujuan memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB juga diarahkan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi, dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
Juknis SPMB 2026/2027 disebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena dilaksanakan secara daring. Namun, pengecualian diberikan bagi satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih calon murid baru. Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili dalam wilayah yang ditetapkan, dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK atau berdasarkan daya tampung total sekolah.
Jalur Afirmasi diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling sedikit 20 persen untuk SMK. Jalur Prestasi memberi kesempatan bagi murid dengan prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota paling sedikit 35 persen untuk SMA dan 70 persen untuk SMK. Sementara itu, Jalur Mutasi ditujukan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota paling banyak 5 persen.
Juknis juga memuat persyaratan umum pendaftaran. Di antaranya, batas usia calon murid baru paling tinggi 21 tahun saat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah. Calon murid juga harus menyerahkan bukti kelulusan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat melalui ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).
Khusus Jalur Domisili, dokumen yang dipersyaratkan adalah Kartu Keluarga (KK) yang diharuskan diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara turut memberikan fleksibilitas bagi sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring. Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama seperti SMA Negeri 1 Plus Matauli Pandan di Tapanuli Tengah, SMA Negeri 2 Balige di Toba, serta sekolah kelas industri.

