Gugatan Warga soal Proyek Smartboard Rp600 Miliar di Kalteng Masih Tertahan, Kontraktor Dua Kali Mangkir Sidang

Gugatan Warga soal Proyek Smartboard Rp600 Miliar di Kalteng Masih Tertahan, Kontraktor Dua Kali Mangkir Sidang

PALANGKA RAYA — Gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan smartboard dan TV interaktif di Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai lebih dari Rp600 miliar belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya hingga akhir April 2026.

Menurut keterangan pihak penggugat, dua kali persidangan yang telah berlangsung masih berfokus pada pemeriksaan administrasi serta verifikasi kelengkapan berkas para pihak. Kondisi ini membuat proses persidangan belum menyentuh substansi sengketa mengenai penggunaan anggaran pendidikan tersebut.

Pihak penggugat menilai salah satu hambatan utama berasal dari ketidakhadiran tiga perusahaan kontraktor yang tercatat sebagai Tergugat IV, V, dan VI. “Sudah dua kali persidangan, namun ketiga kontraktor tersebut tidak pernah hadir,” kata kuasa hukum penggugat, Dandie Setiawan.

Dandie menyebut keterbukaan para pihak, terutama rekanan pelaksana proyek, penting untuk mendorong perkara bergerak ke tahap berikutnya. Ia meminta kontraktor menunjukkan hasil audit investigasi dari akuntan publik dalam persidangan.

Selain pihak swasta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah turut menjadi tergugat. Dalam gugatan, pejabat tersebut dipersoalkan karena posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dinilai memegang peran kunci dalam pertanggungjawaban administratif dan operasional proyek.

Dandie menyatakan keterlibatan unsur birokrasi dalam gugatan bertujuan memastikan apakah alokasi dana ratusan miliar rupiah itu telah berjalan sesuai prosedur atau terdapat penyimpangan.

Meski perkara saat ini berjalan melalui jalur perdata lewat mekanisme citizen lawsuit, pihak penggugat menilai terdapat potensi konsekuensi hukum lebih lanjut apabila dalam pembuktian ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kuasa penggugat lainnya, Singkang W. Kasuma, menyebut kemungkinan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila para tergugat tidak dapat membuktikan kebenaran penggunaan anggaran. “Jika nantinya dalam persidangan mereka tidak bisa membuktikan tidak bersalah, maka dapat dipastikan mereka bisa terjerat pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Singkang melalui pesan singkat.

Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (29/04/2026) masih mengagendakan pemeriksaan kelengkapan berkas. Pihak penggugat berharap seluruh tergugat bersikap kooperatif agar perkara dapat segera berlanjut ke tahap mediasi dan kemudian masuk ke inti pemeriksaan.

Pihak penggugat juga menekankan pentingnya transparansi data, terutama terkait audit keuangan dari pihak kontraktor, agar perkara pengadaan smartboard tersebut dapat jelas di mata publik. Mereka menilai akuntabilitas diperlukan mengingat dana yang digunakan bersumber dari anggaran publik yang ditujukan untuk sektor pendidikan.