Masyarakat Indonesia akan kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) pada Rabu, 20 Mei 2026. Menjelang peringatan tersebut, sebagian warga mempertanyakan apakah tanggal 20 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk menyesuaikan jadwal kerja, sekolah, dan agenda pribadi.
Pemerintah menegaskan bahwa Hari Kebangkitan Nasional pada 20 Mei 2026 bukan hari libur nasional. Artinya, kegiatan perkantoran dan institusi pendidikan tetap berlangsung seperti biasa pada tanggal tersebut.
Ketentuan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 yang menetapkan Harkitnas sebagai hari nasional yang wajib diperingati, namun tidak disertai kebijakan peliburan aktivitas.
Penegasan status non-libur tersebut juga sejalan dengan dokumen terbaru terkait hari libur nasional dan cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 20 Mei tidak tercantum dalam daftar hari libur maupun cuti bersama.
Meski Harkitnas tidak termasuk tanggal merah, pemerintah menetapkan sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama lain pada Mei 2026 sebagaimana tercantum dalam SKB 3 Menteri.
Hari Kebangkitan Nasional diperingati untuk merawat memori kolektif mengenai semangat persatuan bangsa. Tanggal 20 Mei dipilih untuk mengenang berdirinya organisasi Budi Utomo pada 20 Mei 1908, yang dikenal sebagai salah satu pelopor organisasi modern di Indonesia dan berperan dalam menumbuhkan kesadaran nasional melalui pendidikan serta perjuangan sosial yang terstruktur.

