Setiap 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN), yang menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peringatan ini menjadi pengingat bahwa akses terhadap informasi merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.
HAKIN berkaitan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik, sekaligus mendorong pemerintah dan lembaga terkait agar lebih terbuka dalam menyampaikan kebijakan, program, serta penggunaan anggaran.
Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi dinilai berperan dalam mencegah korupsi, meningkatkan partisipasi publik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dengan informasi yang tersedia secara terbuka, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kepentingan umum.
Meski demikian, upaya mewujudkan keterbukaan informasi masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, masih adanya badan publik yang belum menyediakan informasi secara proaktif, serta keterbatasan akses informasi di sejumlah daerah.
Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat untuk terus meningkatkan transparansi. Peringatan HAKIN diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan menjadi momentum memperkuat budaya keterbukaan di berbagai sektor demi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

