HMI Langkat Minta Pengadaan Lahan Islamic Center Rp1,3 Miliar Dibuka ke Publik

HMI Langkat Minta Pengadaan Lahan Islamic Center Rp1,3 Miliar Dibuka ke Publik

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langkat menyoroti rencana pengadaan lahan untuk pembangunan Islamic Center Kabupaten Langkat yang dianggarkan sebesar Rp1.335.660.000 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP), paket pengadaan lahan seluas 197 meter persegi tersebut menggunakan metode tender dan diumumkan pada 7 April 2026.

Ketua Umum HMI Cabang Langkat, M. Alfi Syahrin, mengatakan pembangunan Islamic Center sebagai sarana keagamaan patut diapresiasi. Namun, ia menekankan proses pengadaan lahan harus dilakukan secara terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Pembangunan fasilitas keagamaan jangan sampai menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kami mendukung pembangunan Islamic Center, tetapi proses pengadaan lahan harus transparan, mulai dari penentuan lokasi, appraisal harga tanah, hingga mekanisme pengadaannya,” ujarnya.

Menurut Alfi, anggaran lebih dari Rp1,3 miliar untuk lahan 197 meter persegi perlu dijelaskan secara terbuka. Ia menyebut, jika dihitung kasar, nilai pengadaan tersebut setara sekitar Rp6,7 juta per meter persegi, sehingga perlu penjelasan agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.

Ia menilai pemerintah daerah perlu memaparkan dasar perhitungan nilai pengadaan, status dan legalitas lahan, serta urgensi pemilihan lokasi. Keterbukaan dinilai penting agar rencana pembangunan Islamic Center tidak dibayangi polemik sejak tahap awal.

“Jangan sampai semangat membangun pusat peradaban Islam justru dicederai oleh persoalan tata kelola anggaran. Pemerintah harus membuka seluruh informasi kepada publik agar tidak muncul dugaan-dugaan yang liar,” lanjutnya.

Selain itu, HMI Cabang Langkat mendesak aparat pengawasan internal maupun lembaga terkait untuk mengawal proses pengadaan agar sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari potensi penyimpangan.

Alfi menegaskan HMI akan terus mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, termasuk proyek Islamic Center. Ia juga menyatakan, jika dalam proses pengadaan ditemukan dugaan mark up, ketidakwajaran harga, atau indikasi penyimpangan lain, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum.