Hoaks Berkedok PKH Kian Beragam, Warga Diimbau Waspadai Tautan Pendaftaran Palsu

Hoaks Berkedok PKH Kian Beragam, Warga Diimbau Waspadai Tautan Pendaftaran Palsu

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk membantu keluarga prasejahtera. Namun, seiring penyalurannya, beredar berbagai informasi menyesatkan yang mengatasnamakan PKH. Modusnya beragam, mulai dari tautan pendaftaran palsu hingga klaim pencairan dana yang tidak wajar.

Hoaks terkait PKH umumnya menyebar melalui pesan berantai di aplikasi percakapan seperti WhatsApp serta platform media sosial. Tujuannya antara lain untuk mencuri data pribadi (phishing) atau melakukan penipuan berkedok pungutan liar. Masyarakat diimbau berhati-hati dan memverifikasi setiap informasi yang diterima sebelum mengikuti instruksi apa pun.

Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, setidaknya ada dua contoh hoaks yang beredar dalam bentuk tautan pendaftaran PKH.

Klaim pendaftaran bansos PKH Rp 1,7 juta per orang

Cek Fakta Liputan6.com menemukan unggahan di Facebook pada 1 Mei 2026 yang mengklaim adanya tautan pendaftaran bansos PKH sebesar Rp 1,7 juta per orang. Dalam unggahan tersebut tercantum ajakan “Daftar Sekarang” yang mengarah ke tautan https://xz.wttdy.my.id/bansos/.

Tautan itu mengarah ke halaman situs yang meminta sejumlah identitas, antara lain nama lengkap sesuai e-KTP, alamat, dan nomor WhatsApp.

Klaim pendaftaran PKH tahap 3 untuk balita sampai lansia

Hoaks lain ditemukan dari unggahan Facebook pada 22 April 2026 yang menyebut pendaftaran PKH tahap 3 untuk berbagai kategori penerima, dari balita hingga lansia, lengkap dengan rincian nominal bantuan. Unggahan tersebut juga memuat menu pendaftaran yang mengarahkan pengguna ke tautan https://danabansoss.business.blog/.

Menurut penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, tautan tersebut membawa pengguna ke halaman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram.

Maraknya tautan pendaftaran yang meminta data pribadi menjadi salah satu ciri yang patut diwaspadai. Masyarakat disarankan untuk tidak sembarangan mengisi data pada tautan yang beredar di media sosial maupun pesan berantai, serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang mengatasnamakan PKH.