IAP Sulsel Dukung Penataan PKL di Makassar, Dorong Pendekatan Humanis dan Berbasis Tata Ruang

IAP Sulsel Dukung Penataan PKL di Makassar, Dorong Pendekatan Humanis dan Berbasis Tata Ruang

MAKASSAR — Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik lainnya.

Dukungan tersebut disampaikan Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus, saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026). Firdaus menegaskan IAP mendukung penertiban lapak yang melanggar tata ruang, dengan catatan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlanjutan mata pencaharian pedagang.

“Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik, tentu kita dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” kata Firdaus.

IAP juga berharap Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang. Firdaus menilai, di sejumlah daerah kebijakan penertiban kerap memicu penolakan bahkan tindakan represif karena kurangnya dialog dan perencanaan yang matang.

Menurutnya, selama penataan dilakukan dengan mengedepankan dialog dan pendekatan humanis di tingkat kecamatan dan kelurahan, potensi gesekan dapat ditekan. “Kita ingin Makassar menjadi contoh bagaimana menata PKL secara lebih baik dan tertib tanpa menimbulkan konflik sosial,” ujarnya.

Firdaus menjelaskan, sebagai organisasi profesi di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP memiliki peran memberi pandangan terhadap kebijakan penataan PKL. Ia menyebut dua pendekatan utama yang perlu menjadi dasar kebijakan, yakni penataan dalam konteks tata ruang dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam pendekatan tata ruang, PKL dipandang sebagai aktivitas yang memanfaatkan ruang publik, ruang jalan, pedestrian, maupun fasilitas umum lainnya. Karena itu, penanganannya perlu berbasis pendekatan spasial agar pemanfaatan ruang sesuai peruntukan. “Dalam konteks ini, orientasinya adalah menciptakan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik. Pemanfaatan ruang publik harus sesuai dengan peruntukannya,” kata Firdaus.

Namun, ia menekankan pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek sosial. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat dan UMKM perlu berjalan seiring. Jika relokasi dilakukan, lokasi baru harus sesuai rencana tata ruang dan memiliki aksesibilitas yang baik, serta tidak ditempatkan di area yang sepi pengunjung atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi. “Jadi lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, peningkatan daya beli,” ujarnya.

IAP Sulawesi Selatan juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat di tingkat akar rumput mengenai tata ruang. Firdaus berharap ke depan setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan dan tata ruang, sehingga sosialisasi kebijakan pemerintah kota dapat berjalan lebih efektif hingga tingkat RT dan RW. “Dengan begitu, kebijakan Pak Wali dalam konteks penataan kota dapat langsung dipahami oleh masyarakat dan aparat di tingkat kelurahan hingga kecamatan. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Dalam pertemuan itu, IAP Sulawesi Selatan turut mengundang Wali Kota Makassar menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan diskusi atau dialog publik mengenai penataan PKL. Agenda tersebut direncanakan digelar pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah, sebagai forum tukar pikiran antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait arah penataan ruang dan pemberdayaan PKL di Makassar.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan penataan PKL bukan upaya mematikan mata pencaharian warga, melainkan untuk menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. “Penataan PKL tidak semata-mata bersifat penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar para pedagang tetap dapat berusaha,” ujarnya.

Munafri menambahkan, Pemerintah Kota Makassar tengah mengidentifikasi aset-aset milik pemkot yang berpotensi dimanfaatkan, termasuk di kawasan Karebosi, serta membuka opsi pengadaan lahan baru khusus untuk PKL ke depan. “Kami mengidentifikasi aset-aset Pemkot, termasuk di Karebosi, bahkan ke depan akan diupayakan pengadaan lahan khusus untuk tempat PKL berjualan,” katanya.