Pengurus Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap langkah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam menata lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas drainase, trotoar, dan ruang publik lainnya di Kota Makassar.
Dukungan itu disampaikan Ketua IAP Sulsel, Firdaus, saat bersilaturahmi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota Makassar, Kamis (26/2/2026). Firdaus menegaskan IAP mendukung kebijakan penertiban lapak yang melanggar tata ruang selama tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberlanjutan mata pencaharian pedagang.
“Bagi kami, apa yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban lapak di atas drainase dan ruang publik, tentu kita dukung. Tujuannya adalah menata pembangunan kota agar lebih baik, tertib, dan terarah,” kata Firdaus.
IAP berharap Makassar dapat menjadi percontohan di kawasan timur Indonesia dalam penataan PKL yang humanis dan berbasis tata ruang. Firdaus menilai, di sejumlah daerah, kebijakan penertiban kerap memicu penolakan bahkan berujung tindakan represif karena minimnya dialog dan perencanaan yang matang. Ia menambahkan, selama penertiban lapak di Makassar, jajaran pemerintah kota di tingkat kecamatan dan kelurahan mengedepankan dialog dan pendekatan humanis sehingga tidak terjadi gesekan.
Menurut Firdaus, sebagai organisasi profesi di bidang perencanaan wilayah dan kota, IAP memiliki peran memberikan pandangan terhadap kebijakan penataan PKL. Ia menyebut ada dua pendekatan utama yang perlu menjadi dasar, yakni penataan dalam konteks tata ruang dan pemberdayaan masyarakat.
Pada aspek tata ruang, Firdaus menekankan PKL memanfaatkan ruang publik seperti ruang jalan, pedestrian, dan fasilitas umum, sehingga penanganannya perlu berbasis pendekatan spasial. Orientasinya, kata dia, untuk mewujudkan kota yang tertib, asri, indah, dan estetik sesuai peruntukan ruang publik.
Namun, ia mengingatkan pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek sosial. Karena itu, bila relokasi dilakukan, lokasi baru harus disediakan sesuai rencana tata ruang dan memiliki aksesibilitas yang baik. Firdaus menekankan relokasi tidak semestinya diarahkan ke lokasi yang sepi pengunjung atau jauh dari pusat aktivitas ekonomi. “Jadi lokasi relokasi harus tetap strategis dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, peningkatan daya beli,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, IAP juga memberi masukan terkait minimnya pemahaman tata ruang di tingkat akar rumput. Firdaus berharap setiap kecamatan hingga kelurahan memiliki sumber daya manusia yang memahami perencanaan dan tata ruang agar sosialisasi kebijakan pemerintah kota lebih efektif hingga level RT dan RW, sekaligus mencegah kesalahpahaman.
IAP Sulsel turut mengundang Wali Kota Makassar untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama yang akan dirangkaikan dengan diskusi atau dialog publik mengenai penataan PKL. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada 9 Maret 2026 atau bertepatan dengan 19 Ramadan 1447 Hijriah, sebagai forum tukar pikiran antara pemerintah, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan penataan PKL bukan upaya mematikan mata pencaharian warga, melainkan untuk menyeimbangkan ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Ia menyebut penataan dilakukan tidak semata berupa penertiban, tetapi disertai langkah solutif melalui penyediaan lokasi khusus yang lebih tertata dan representatif agar pedagang tetap dapat berusaha.
Pemerintah Kota Makassar, kata Munafri, juga tengah mengidentifikasi aset-aset milik pemerintah kota yang berpotensi dimanfaatkan, serta membuka opsi pengadaan lahan baru khusus untuk PKL ke depan.

